Javascript must be enabled to continue!
KAWIN BEDA AGAMA
View through CrossRef
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkawinan beda agama di kalangan seebritis yang akhirnya diikuti oleh para penggemarnya. Fokus penelitiannya adalah 1) perkawinan beda agama dalam Islam, dan Dasar pernikahan beda agama, 2) Pernikahan beda agama menurut perundang-undangan. 3) pernikahan agama dalam perspektif hadits.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan studi literatur, artikel, jornal ilmiah, dan penelusuran pada tafsir qur`an yang berkaitan dengan masalah-masalah perkawinan beda agama.
Hasil penelitian 1) Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an Q.S. al-Baqarah [2]: 221, Q.S. al-Mumtahanah [60]: ayat 10, dan Q.S. al-Maidah [5]: 5. 2) perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, sehingga harus merujuk Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 2 dan Pasal 7 ayat 2 GHR adalah tidak tepat. Tidak diaturnya perkawinan beda agama secara eksplisit di dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah karena perkawinan tersebut tidak dikehendaki pelaksanaannya oleh UU. 3) Sedangkan dalam nash hadits adalah hadits yang diriwayyatkan oleh al-Thabari (w. 310 H), al-Nasa’i, 1995, III: 113), al- Bukhari, 1994, III: 262-26,3 ibnu Hibban dan beberapa rawi lainnya melarang perkawinan beda agama.
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur
Title: KAWIN BEDA AGAMA
Description:
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkawinan beda agama di kalangan seebritis yang akhirnya diikuti oleh para penggemarnya.
Fokus penelitiannya adalah 1) perkawinan beda agama dalam Islam, dan Dasar pernikahan beda agama, 2) Pernikahan beda agama menurut perundang-undangan.
3) pernikahan agama dalam perspektif hadits.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan studi literatur, artikel, jornal ilmiah, dan penelusuran pada tafsir qur`an yang berkaitan dengan masalah-masalah perkawinan beda agama.
Hasil penelitian 1) Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an Q.
S.
al-Baqarah [2]: 221, Q.
S.
al-Mumtahanah [60]: ayat 10, dan Q.
S.
al-Maidah [5]: 5.
2) perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No.
1 tahun 1974, sehingga harus merujuk Pasal 66 UU No.
1 Tahun 1974 jo Pasal 2 dan Pasal 7 ayat 2 GHR adalah tidak tepat.
Tidak diaturnya perkawinan beda agama secara eksplisit di dalam UU No.
1 Tahun 1974 adalah karena perkawinan tersebut tidak dikehendaki pelaksanaannya oleh UU.
3) Sedangkan dalam nash hadits adalah hadits yang diriwayyatkan oleh al-Thabari (w.
310 H), al-Nasa’i, 1995, III: 113), al- Bukhari, 1994, III: 262-26,3 ibnu Hibban dan beberapa rawi lainnya melarang perkawinan beda agama.
Related Results
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...

