Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KAWIN BEDA AGAMA

View through CrossRef
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkawinan beda agama di kalangan seebritis yang akhirnya diikuti oleh para penggemarnya. Fokus penelitiannya adalah 1) perkawinan beda agama dalam Islam, dan Dasar pernikahan beda agama, 2) Pernikahan beda agama menurut perundang-undangan. 3) pernikahan agama dalam perspektif hadits. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan studi literatur, artikel, jornal ilmiah, dan penelusuran pada tafsir qur`an yang berkaitan dengan masalah-masalah perkawinan beda agama. Hasil penelitian 1) Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an Q.S. al-Baqarah [2]: 221, Q.S. al-Mumtahanah [60]: ayat 10, dan Q.S. al-Maidah [5]: 5.  2) perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, sehingga harus merujuk Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 2 dan Pasal 7 ayat 2 GHR adalah tidak tepat. Tidak diaturnya perkawinan beda agama secara eksplisit di dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah karena perkawinan tersebut tidak dikehendaki pelaksanaannya oleh UU. 3) Sedangkan dalam nash hadits adalah hadits yang diriwayyatkan oleh al-Thabari (w. 310 H), al-Nasa’i, 1995, III: 113), al- Bukhari, 1994, III: 262-26,3 ibnu Hibban dan beberapa rawi lainnya melarang perkawinan beda agama.
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur
Title: KAWIN BEDA AGAMA
Description:
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkawinan beda agama di kalangan seebritis yang akhirnya diikuti oleh para penggemarnya.
Fokus penelitiannya adalah 1) perkawinan beda agama dalam Islam, dan Dasar pernikahan beda agama, 2) Pernikahan beda agama menurut perundang-undangan.
3) pernikahan agama dalam perspektif hadits.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan studi literatur, artikel, jornal ilmiah, dan penelusuran pada tafsir qur`an yang berkaitan dengan masalah-masalah perkawinan beda agama.
Hasil penelitian 1) Pernikahan beda agama dalam Islam dilarang berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an Q.
S.
al-Baqarah [2]: 221, Q.
S.
al-Mumtahanah [60]: ayat 10, dan Q.
S.
al-Maidah [5]: 5.
 2) perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No.
1 tahun 1974, sehingga harus merujuk Pasal 66 UU No.
1 Tahun 1974 jo Pasal 2 dan Pasal 7 ayat 2 GHR adalah tidak tepat.
Tidak diaturnya perkawinan beda agama secara eksplisit di dalam UU No.
1 Tahun 1974 adalah karena perkawinan tersebut tidak dikehendaki pelaksanaannya oleh UU.
3) Sedangkan dalam nash hadits adalah hadits yang diriwayyatkan oleh al-Thabari (w.
310 H), al-Nasa’i, 1995, III: 113), al- Bukhari, 1994, III: 262-26,3 ibnu Hibban dan beberapa rawi lainnya melarang perkawinan beda agama.

Related Results

ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Characteristics and Distribution of Great Argus (Argusianus argus) Display Courts in the Soraya Research Station, Aceh, Indonesia
Characteristics and Distribution of Great Argus (Argusianus argus) Display Courts in the Soraya Research Station, Aceh, Indonesia
Abstract: The Great Argus (Argusianus argus) is a ground-dwelling pheasant species whose reproductive behavior is characterized by the establishment and maintenance of display cour...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Pendampingan Pastoral bagi Pacaran Beda Agama di Gereja Beth-El Tabernakel Sei Menggaris Menurut 2 Korintus 6:14-18
Interfaith dating is a phenomenon that cannot be avoided. Regardless of the pros and cons of the church on whether or not different religions are allowed to date. The church thinks...
PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM
PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan perkawinan beda agama sehingga penting untuk diketahui ketenttuan-ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Mu...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...

Back to Top