Javascript must be enabled to continue!
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
View through CrossRef
Dalam persidangan perkara No. 94/Pid.B/2021/PN. Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi Rabadi mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari. Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn) dan Apakah perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.94/Pid.B/2021/PN Prn). Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, data sekunder, sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dibuktikan dengan adanya niat dan keterangan saksi serta surat Visum Et Repertum. Perbuatan terdakwa terdapat unsur rencana yaitu mempersiapkan segala sesuatu dan ada tenggang waktunya. Kesimpulan dalam penelitian adalah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (2) KUHP tapi terkait dengan terpenuhinya Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat, karena adanya unsur rencana Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan Berat Perencana
Title: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIRENCANAKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Description:
Dalam persidangan perkara No.
94/Pid.
B/2021/PN.
Prn terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban dengan cara mengayunkan parang dan mengenai bagian leher sebanyak 1 (satu) kali dan punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi Rabadi mengalami luka-luka mengeluarkan darah dan korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.
94/Pid.
B/2021/PN Prn) dan Apakah perbuatan pelaku sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Putusan No.
94/Pid.
B/2021/PN Prn).
Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, data sekunder, sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dibuktikan dengan adanya niat dan keterangan saksi serta surat Visum Et Repertum.
Perbuatan terdakwa terdapat unsur rencana yaitu mempersiapkan segala sesuatu dan ada tenggang waktunya.
Kesimpulan dalam penelitian adalah perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 351 ayat (2) KUHP tapi terkait dengan terpenuhinya Pasal 351 ayat (2) KUHP kurang tepat, karena adanya unsur rencana Pasal 353 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan Berat Perencana.
Related Results
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menj...
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of co...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...

