Javascript must be enabled to continue!
HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
View through CrossRef
lembaga pengadilan. Dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut hukum agar ikut berimprovisasi melalui pembaruan hukum. Sejak tahun 2019, selain persidangan konvensional, Indonesia juga mulai menerapkan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi). Pembaruan hukum melalui e-litigasi selain untuk mendukung pembaruan hukum di era revolusi industri 4.0, juga diharapkan dapat membuat pengadilan menjadi lebih murah, cepat, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas dasarnya sehingga membuat peradilan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun semenjak diterapkan, e-litigasi kurang diminati para pencari keadilan. Kurang diminatinya e litigasi ini, disebabkan oleh banyak faktor penghambat, beberapa diantaranya yaitu kurangnya standar infrastruktur yang dimiliki, padahal persidangan elektronik sangat bertumpu pada kesiapan infrastruktur seperti fasilitas internet ataupun sarana berupa laptop. Selain itu juga dikarenakan kurangnya kesiapan sumber daya manusia, masih barunya sistem, minimnya informasi di masyarakat, dan belum adanya prosedur tetap yang mengatur e-litigasi secara rinci, salah satunya dalam pembuktian. Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam persidangan, karena prosesnya yang dilakukan secara elektronik maka diperlukan pencocokan barang bukti yang dimiliki para pihak. Namun dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang e-litigasi, belum dijelaskan mengenai prosedur pencocokan barang bukti. Tulisan ini membahas mengenai Hambatan Pembuktian dalam E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum di Era Revolusi Industri 4.0.
Universitas Trisakti
Title: HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Description:
lembaga pengadilan.
Dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut hukum agar ikut berimprovisasi melalui pembaruan hukum.
Sejak tahun 2019, selain persidangan konvensional, Indonesia juga mulai menerapkan proses persidangan secara elektronik (e-litigasi).
Pembaruan hukum melalui e-litigasi selain untuk mendukung pembaruan hukum di era revolusi industri 4.
0, juga diharapkan dapat membuat pengadilan menjadi lebih murah, cepat, efisien, dan efektif sesuai dengan asas-asas dasarnya sehingga membuat peradilan menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun semenjak diterapkan, e-litigasi kurang diminati para pencari keadilan.
Kurang diminatinya e litigasi ini, disebabkan oleh banyak faktor penghambat, beberapa diantaranya yaitu kurangnya standar infrastruktur yang dimiliki, padahal persidangan elektronik sangat bertumpu pada kesiapan infrastruktur seperti fasilitas internet ataupun sarana berupa laptop.
Selain itu juga dikarenakan kurangnya kesiapan sumber daya manusia, masih barunya sistem, minimnya informasi di masyarakat, dan belum adanya prosedur tetap yang mengatur e-litigasi secara rinci, salah satunya dalam pembuktian.
Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam persidangan, karena prosesnya yang dilakukan secara elektronik maka diperlukan pencocokan barang bukti yang dimiliki para pihak.
Namun dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang e-litigasi, belum dijelaskan mengenai prosedur pencocokan barang bukti.
Tulisan ini membahas mengenai Hambatan Pembuktian dalam E-Litigasi Guna Mendukung Pembaruan Hukum di Era Revolusi Industri 4.
Related Results
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
PENGARUH PERKEMBANGAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM DUNIA TEKNOLOGI DI INDONESIA UAS Murti Ningsih
PENGARUH PERKEMBANGAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM DUNIA TEKNOLOGI DI INDONESIA UAS Murti Ningsih
Setiap orang di Indonesia tergolong sebagai manusia yang tidak pernah puas dengan apa yang mereka tahu dan mereka inginkan. Tetapi, saat ini, banyak remaja, yang tidak tahu, bahwa ...

