Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar

View through CrossRef
Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam. Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati. Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara. Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara. Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif. Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan. Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum. Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif. Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.
Institute Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Title: Efektivitas Hukuman Terhadap Pelaku Penyebar Aliran Gafatar
Description:
Masyarakat Aceh dikenal religius, sehingga membuat mereka sangat sensitif terhadap penyimpangan syariat Islam.
Meskipun muslim di Aceh menolak aliran sesat atau gerakan pemurtadan, namun upaya pendangkalan akidah dan penyebaran aliran sesat sangat masif terjadi, seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Dalam literatur fikih, orang yang terlibat dalam penyebaran aliran sesat disebut riddah (murtad), dengan konsekuensi hukuman mati.
Sedangkan dalam hukum positif, penyebar aliran sesat dikategorikan penista agama yang berlawanan dengan konstitusi negara.
Pascaputusan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh terhadap Gafatar Aceh pada tahun 2015, pengurus Gafatar Aceh divonis maksimal 4 tahun penjara.
Sanksi maksimal tersebut berbeda dengan hukuman yang ditetapkan dalam Islam.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penelitian ini bertujuan menjelaskan perbuatan pidana penyebaran aliran Gafatar di Aceh, hukuman terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran aliran Gafatar di Aceh.
 Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian kualitatif.
Berdasarkan masalah di atas, jenis penelitian ini masuk kategori penelitian normatif-empiris, yaitu kajian peraturan perundang-undangan.
Populasi penelitian dilakukan di Provinsi Aceh, dengan sampel Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Sumber data primer adalah hasil wawancara MPU Aceh, eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Metode pengumpulan data berupa wawancara dan pengamatan.
Selanjutnya data yang terkumpul diolah dengan cara konten analasis.
 Hasil penelitian menjelaskan bahwa aliran Gafatar termasuk perbuatan pidana karena memenuhi unsur pidana berupa penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Ulama Aceh juga menyatakan sanksi pidana bagi penyebar aliran Gafatar adalah hukuman mati, sesuai Al-Quran dan hadis, sedangkan hukuman yang ditetapkan terhadap penyebar aliran sesat belum efektif.
Penulis menyarankan agar hukuman terhadap penyebar aliran Gafatar harus ditingkatkan sesuai ketententuan Al-Quran dan hadis, penulis juga merekomendasikan peneliti lain untuk mengkaji di bidang perkawinan terhadap mantan pengurus Gafatar.

Related Results

The Model of Conflict-Handling between Gafatar and the Mempawah Community in the Legal Approach
The Model of Conflict-Handling between Gafatar and the Mempawah Community in the Legal Approach
Conflict arises as a result of various forms of difference and importance, but the most common is the difference of opinion. As happened to the community of Mempawah Districts, the...
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Sehingga kini, undang-undang Malaysia tidak memperuntukkan apa-apa kesalahan bagi mereka yang melaksanakan hukuman korporal baik di sekolah mahupun di rumah, melainkan jika hukuman...
Kaji efisiensi temperatur penukar panas dengan variasi aliran untuk aplikasi pengering
Kaji efisiensi temperatur penukar panas dengan variasi aliran untuk aplikasi pengering
Abstrak Heat exchanger atau alat penukar panas adalah alat-alat yang digunakan untuk mengubah temperatur fluida atau mengubah fasa fluida dengan cara mempertukarkan panasnya dengan...
Simulasi Aliran Fluida Crude Palm Oil (CPO) dan Air Pada Pipa Horizontal Menggunakan Metode Volume Hingga
Simulasi Aliran Fluida Crude Palm Oil (CPO) dan Air Pada Pipa Horizontal Menggunakan Metode Volume Hingga
Telah dilakukan simulasi aliran dua fasa cair- cair crude palm oil (CPO) dan air yang mengalir satu arah dalam pipa horizontal untuk mendapatkan pola aliran campuran dan karakteris...
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Bas...
SANKSI BAGI PELAKU ZINA
SANKSI BAGI PELAKU ZINA
Penalties for adulterers have been regulated by law in a number of countries with their respective sanctions. One such arrangement is through Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning th...
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini ...

Back to Top