Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil

View through CrossRef
Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis  belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam  tiga kategori yaitu :  1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan  sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun.   Kata Kunci : penjatuhan hukuman, hukuman disiplin, pegawai negeri
Title: Penjatuhan Hukuman Terkait Masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Description:
Disiplin merupakan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui tolok ukur penjatuhan hukuman disiplin dalam pasal 4 huruf f sesuai dengan tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin.
 Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empirik yakni mencari data-data yang berada pada kepustakaan yang didalamnya ada peraturan perundang-undangan yang selanjutnya dielaborasi dengan pendekatan empirik yakni bekerjanya norma-norma tersebut dalam suatu institusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa Penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku yang melakukan pelanggaran menurut penulis  belum optimal karena masih rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengawasan yang tidak maksimal dari atasan langsung.
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran pada pasal 4 huruf f dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dibagi dalam  tiga kategori yaitu :  1) kategori pelanggaran hukuman disiplin ringan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif tiga sampai dengan  sepuluh hari kerja selama setahun, 2) kategori pelanggaran hukuman disiplin sedang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sebelas sampai dengan dua puluh hari kerja selama setahun, 3) kategori pelanggaran hukuman disiplin berat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21 (duapuluh satu) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja dan atau terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja selama setahun.
  Kata Kunci : penjatuhan hukuman, hukuman disiplin, pegawai negeri.

Related Results

PENGARUH KOMPETENSI, KOMITMEN TERHADAP KEPUASAN KERJA DAN KINERJA PEGAWAI (STUDI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG)
PENGARUH KOMPETENSI, KOMITMEN TERHADAP KEPUASAN KERJA DAN KINERJA PEGAWAI (STUDI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisa pengaruh kompetensi terhadap kepuasan kerja, pengaruh komitmen terhadap kepuasan kerja, pengaruh kompetensi terha...
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting, sebab pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksana...
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Hukuman Korporal menurut Perspektif Jurispruden
Sehingga kini, undang-undang Malaysia tidak memperuntukkan apa-apa kesalahan bagi mereka yang melaksanakan hukuman korporal baik di sekolah mahupun di rumah, melainkan jika hukuman...
Pengaruh Budaya Kerja Dan Disiplin Terhadap Kinerja Pegawai Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Tengah
Pengaruh Budaya Kerja Dan Disiplin Terhadap Kinerja Pegawai Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Tengah
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaruh budaya kerja dan disiplin secara bersama-sama terhadap kinerja pegawai Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Teng...
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
The provisions on the application of the death penalty are still a polemic, one of which is Imparsial NGO which is against the implementation of the death penalty in Indonesia. Bas...
DISIPLIN PEGAWAI ADMINISTRASI FIS UNIMA
DISIPLIN PEGAWAI ADMINISTRASI FIS UNIMA
Masalah dalam penelitian ini adalah: Disiplin Pegawai Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Manado, adapun fokus penelitian ini melihat disiplin sebagai salah satu a...
SANKSI BAGI PELAKU ZINA
SANKSI BAGI PELAKU ZINA
Penalties for adulterers have been regulated by law in a number of countries with their respective sanctions. One such arrangement is through Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning th...
HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
HAKIKAT PENJATUHAN HUKUMAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Hakikat Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini merupakan peneli...

Back to Top