Javascript must be enabled to continue!
Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
View through CrossRef
Transfers of land rights must be registered at the local land office. However, there are still people who have not registered the transfer of land rights due to low legal awareness. This lack of awareness can have legal repercussions and hinder the objectives of land registration. This research aims to analyze the level of legal awareness of the community regarding the importance of registering the transfer of land rights and the potential impacts that could occur if the community does not carry out this registration in the Banyuraden District. The method used is an empirical legal method with a qualitative approach. Data collection techniques involve observation, interviews, and document study. The results of the analysis show that of the 37 respondents, only 14% have taken concrete action by registering the transfer of their land rights. Thus, it can be concluded that public legal awareness in Banyuraden District is still low. The causes of low legal awareness regarding registration and transfer of land rights involve a number of factors, including lack of socialization, low level of education, lack of interest, limited information, and distrust of the relevant agencies. Meanwhile, potential impacts that may arise as a result of not registering the transfer of rights include legal uncertainty for new rights holders, limitations in carrying out other legal actions, land administration irregularities, and potential land disputes.
Peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat. Namun, masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan peralihan hak tanah karena rendahnya kesadaran hukum. Kurangnya kesadaran ini dapat menimbulkan dampak hukum dan menghambat tujuan pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah dan potensi dampak yang dapat terjadi jika masyarakat tidak melakukan pendaftaran tersebut di Kalurahan Banyuraden. Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 37 responden, hanya 14% yang telah mengambil tindakan konkret dengan mendaftarkan peralihan hak atas tanah mereka. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat di Kalurahan Banyuraden masih rendah. Penyebab rendahnya kesadaran hukum terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah faktor, antara lain kurangnya sosialisasi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya minat, keterbatasan informasi, dan ketidakpercayaan terhadap instansi yang terkait. Sementara itu, potensi dampak yang mungkin timbul akibat tidak mendaftarkan peralihan hak meliputi ketidakpastian hukum bagi pemegang hak baru, keterbatasan dalam melakukan perbuatan hukum lainnya, ketidakteraturan administrasi pertanahan, dan potensi sengketa tanah.
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Title: Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
Description:
Transfers of land rights must be registered at the local land office.
However, there are still people who have not registered the transfer of land rights due to low legal awareness.
This lack of awareness can have legal repercussions and hinder the objectives of land registration.
This research aims to analyze the level of legal awareness of the community regarding the importance of registering the transfer of land rights and the potential impacts that could occur if the community does not carry out this registration in the Banyuraden District.
The method used is an empirical legal method with a qualitative approach.
Data collection techniques involve observation, interviews, and document study.
The results of the analysis show that of the 37 respondents, only 14% have taken concrete action by registering the transfer of their land rights.
Thus, it can be concluded that public legal awareness in Banyuraden District is still low.
The causes of low legal awareness regarding registration and transfer of land rights involve a number of factors, including lack of socialization, low level of education, lack of interest, limited information, and distrust of the relevant agencies.
Meanwhile, potential impacts that may arise as a result of not registering the transfer of rights include legal uncertainty for new rights holders, limitations in carrying out other legal actions, land administration irregularities, and potential land disputes.
Peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat.
Namun, masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan peralihan hak tanah karena rendahnya kesadaran hukum.
Kurangnya kesadaran ini dapat menimbulkan dampak hukum dan menghambat tujuan pendaftaran tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah dan potensi dampak yang dapat terjadi jika masyarakat tidak melakukan pendaftaran tersebut di Kalurahan Banyuraden.
Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif.
Teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan studi dokumen.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 37 responden, hanya 14% yang telah mengambil tindakan konkret dengan mendaftarkan peralihan hak atas tanah mereka.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum masyarakat di Kalurahan Banyuraden masih rendah.
Penyebab rendahnya kesadaran hukum terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah faktor, antara lain kurangnya sosialisasi, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya minat, keterbatasan informasi, dan ketidakpercayaan terhadap instansi yang terkait.
Sementara itu, potensi dampak yang mungkin timbul akibat tidak mendaftarkan peralihan hak meliputi ketidakpastian hukum bagi pemegang hak baru, keterbatasan dalam melakukan perbuatan hukum lainnya, ketidakteraturan administrasi pertanahan, dan potensi sengketa tanah.
Related Results
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode peneliti...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
PROBLEMATIKA SERTIFIKAT GANDA HAK MILIK ATAS TANAH DI KOMPLEKS TDM 2
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan kepastian huku...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN
Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik yang telah membeli tanah dari pihak penjual yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas tanah hany...

