Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Keabsahan Peralihan Hak Milik Melalui Pewarisan Prematur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

View through CrossRef
This study aims to analyze the legal validity of the transfer of land ownership rights through inheritance conducted prior to the death of the testator (premature inheritance) in the Pagar Laut Tangerang case and to examine its legal implications for land rights status and derivative legal actions within the land registration system. Using a normative juridical method with statutory and doctrinal approaches, this study demonstrates that premature inheritance contradicts the constitutive principles of inheritance law as stipulated in Articles 830 and 833 of the Indonesian Civil Code and fails to fulfill the objective requirements of a valid agreement under Article 1320 of the Civil Code, rendering such transfers null and void by law. Consequently, certificates of ownership rights (hak milik) issued on the basis of premature inheritance lack legal force, and any subsequent legal actions derived from them, including the conversion into building use rights (Hak Guna Bangunan) and related sale and purchase agreements, are likewise legally invalid. This study contributes by clarifying that the invalidity of premature inheritance is not merely individual or administrative in nature but systematically nullifies all derivative legal acts, thereby reinforcing the normative boundary between lawful and legally defective transfers of land rights in the intersection of inheritance law and agrarian law.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan peralihan hak milik atas tanah melalui pewarisan yang dilakukan sebelum meninggalnya pewaris (pewarisan prematur) dalam kasus Pagar Laut Tangerang serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap status hak atas tanah dan perbuatan hukum lanjutan dalam sistem pendaftaran tanah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal, penelitian ini menunjukkan bahwa pewarisan prematur bertentangan dengan prinsip konstitutif hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 830 dan Pasal 833 KUH Perdata serta tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga peralihan hak yang timbul darinya adalah batal demi hukum. Akibat hukumnya, sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan pewarisan prematur tidak memiliki kekuatan hukum, dan seluruh tindakan hukum turunan, termasuk konversi menjadi hak guna bangunan serta perjanjian jual beli yang bersumber darinya, turut kehilangan legitimasi yuridis. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan bahwa ketidakabsahan pewarisan prematur bersifat sistemik dan berdampak langsung pada keabsahan seluruh peralihan hak berikutnya, sehingga memperjelas batas normatif antara peralihan hak yang sah dan yang cacat hukum dalam relasi antara hukum waris dan hukum agraria.
Title: Analisis Keabsahan Peralihan Hak Milik Melalui Pewarisan Prematur dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Description:
This study aims to analyze the legal validity of the transfer of land ownership rights through inheritance conducted prior to the death of the testator (premature inheritance) in the Pagar Laut Tangerang case and to examine its legal implications for land rights status and derivative legal actions within the land registration system.
Using a normative juridical method with statutory and doctrinal approaches, this study demonstrates that premature inheritance contradicts the constitutive principles of inheritance law as stipulated in Articles 830 and 833 of the Indonesian Civil Code and fails to fulfill the objective requirements of a valid agreement under Article 1320 of the Civil Code, rendering such transfers null and void by law.
Consequently, certificates of ownership rights (hak milik) issued on the basis of premature inheritance lack legal force, and any subsequent legal actions derived from them, including the conversion into building use rights (Hak Guna Bangunan) and related sale and purchase agreements, are likewise legally invalid.
This study contributes by clarifying that the invalidity of premature inheritance is not merely individual or administrative in nature but systematically nullifies all derivative legal acts, thereby reinforcing the normative boundary between lawful and legally defective transfers of land rights in the intersection of inheritance law and agrarian law.
  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan peralihan hak milik atas tanah melalui pewarisan yang dilakukan sebelum meninggalnya pewaris (pewarisan prematur) dalam kasus Pagar Laut Tangerang serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap status hak atas tanah dan perbuatan hukum lanjutan dalam sistem pendaftaran tanah.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrinal, penelitian ini menunjukkan bahwa pewarisan prematur bertentangan dengan prinsip konstitutif hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 830 dan Pasal 833 KUH Perdata serta tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga peralihan hak yang timbul darinya adalah batal demi hukum.
Akibat hukumnya, sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan pewarisan prematur tidak memiliki kekuatan hukum, dan seluruh tindakan hukum turunan, termasuk konversi menjadi hak guna bangunan serta perjanjian jual beli yang bersumber darinya, turut kehilangan legitimasi yuridis.
Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan bahwa ketidakabsahan pewarisan prematur bersifat sistemik dan berdampak langsung pada keabsahan seluruh peralihan hak berikutnya, sehingga memperjelas batas normatif antara peralihan hak yang sah dan yang cacat hukum dalam relasi antara hukum waris dan hukum agraria.

Related Results

PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Jual Obat Viagra Asli Di Tangerang 081380803955 COD Antar Di Kota Tangerang
Jual Obat Viagra Asli Di Tangerang 081380803955 COD Antar Di Kota Tangerang
Apotik Resmi Di Tangerang Jual Obat Kuat Viagra Asli Usa Original 100Mg Di Tangerang | Pahami Ciri Ciri Obat Viagra Asli Dan Palsu Di TangerangTlp / Sms / Wa. 081380803955viagra ta...
Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam
Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam
Peralihan hak milik tanah waris dapat terjadi karena pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dan/atau dengan adanya sebuah perbuatan hukum pemindahan hak. Pewarisan yang di dasari ta...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
Pewarisan Kesenian Cengklungan Paguyuban Podho Rukun Temanggung
Pewarisan Kesenian Cengklungan Paguyuban Podho Rukun Temanggung
Cengklungan merupakan alat musik tradisional yang berasal dari payung krudhuk, kowangan, atau tudhung yang berfungsi sebagai seperti mantel yang dipasang di kepala dan memiliki pan...
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara dalam prakteknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara serta kendala dan solus...

Back to Top