Javascript must be enabled to continue!
TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)
View through CrossRef
Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian. Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya. Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Title: TINJUAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING)
Description:
Perbuatan tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan perbuatan sewenang- wenang terhadap orang lain, mengambil hak tanpa menghindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain bahkan sampai menyebabkan kematian.
Dalam kasus ini tindak pidana main hakim sendiri yang mengakibatkan kematian merupakan sebuah tindak pidana kejahatan terhadap jiwa, sehingga haruslah ada sanksi bagi pelakunya.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri (eigenrichting) menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu mengenai perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Di Kota Kupang
Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Di Kota Kupang
The main problems in this thesis are: (1) What are the factors that cause society to tend to take the law into their own hands (eigenrichting) in crime cases that occur in Kupang C...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
This study aims to analyze acts of vigilantism from the perspective of Indonesian criminal law, with a focus on normative foundations and legal implications. Vigilantism, where ind...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...

