Javascript must be enabled to continue!
Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
View through CrossRef
This study aims to analyze acts of vigilantism from the perspective of Indonesian criminal law, with a focus on normative foundations and legal implications. Vigilantism, where individuals or communities commit violence against alleged offenders without due legal process, constitutes a violation of human rights and remains prevalent in Indonesia. This phenomenon is important to examine as it undermines the legitimacy of the criminal justice system and violates fundamental legal principles, such as the principle of legality and due process of law. The urgency of this study lies in the reality that acts of vigilantism not only contravene the rule of law but also reflect a crisis of public trust in law enforcement institutions. This research employs a normative legal method with a statutory approach. The study finds that although vigilantism is not explicitly addressed in statutory law, the KUHP and KUHAP contain sufficient legal instruments to prosecute such acts, including articles on assault, murder, and conspiracy. The novelty of this research lies in its comprehensive analysis of these criminal provisions and its emphasis on upholding the presumption of innocence and the constitutional rights of citizens. The findings indicate that vigilantism is a criminal act that cannot be justified under any circumstances and perpetuates a cycle of violence and erodes public trust in the formal legal system.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan main hakim sendiri dari perspektif hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada dasar normatif dan implikasi yuridisnya. Tindakan main hakim sendiri, yakni ketika masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan tanpa melalui proses hukum yang sah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia. Fenomena ini penting dikaji karena berdampak pada legitimasi sistem peradilan pidana dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum dasar, seperti asas legalitas dan due process of law. Urgensi penelitian ini terletak pada kenyataan bahwa praktik main hakim sendiri tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun tindakan main hakim sendiri tidak disebut secara eksplisit, KUHP dan KUHAP memiliki cukup instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelakunya, seperti pasal-pasal tentang penganiayaan, pembunuhan, dan persekongkolan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap pasal-pasal pidana tersebut serta penekanan pada pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun, dan justru memperkuat siklus kekerasan serta ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang sah.
Title: Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
Description:
This study aims to analyze acts of vigilantism from the perspective of Indonesian criminal law, with a focus on normative foundations and legal implications.
Vigilantism, where individuals or communities commit violence against alleged offenders without due legal process, constitutes a violation of human rights and remains prevalent in Indonesia.
This phenomenon is important to examine as it undermines the legitimacy of the criminal justice system and violates fundamental legal principles, such as the principle of legality and due process of law.
The urgency of this study lies in the reality that acts of vigilantism not only contravene the rule of law but also reflect a crisis of public trust in law enforcement institutions.
This research employs a normative legal method with a statutory approach.
The study finds that although vigilantism is not explicitly addressed in statutory law, the KUHP and KUHAP contain sufficient legal instruments to prosecute such acts, including articles on assault, murder, and conspiracy.
The novelty of this research lies in its comprehensive analysis of these criminal provisions and its emphasis on upholding the presumption of innocence and the constitutional rights of citizens.
The findings indicate that vigilantism is a criminal act that cannot be justified under any circumstances and perpetuates a cycle of violence and erodes public trust in the formal legal system.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan main hakim sendiri dari perspektif hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada dasar normatif dan implikasi yuridisnya.
Tindakan main hakim sendiri, yakni ketika masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan tanpa melalui proses hukum yang sah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia.
Fenomena ini penting dikaji karena berdampak pada legitimasi sistem peradilan pidana dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum dasar, seperti asas legalitas dan due process of law.
Urgensi penelitian ini terletak pada kenyataan bahwa praktik main hakim sendiri tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menemukan bahwa meskipun tindakan main hakim sendiri tidak disebut secara eksplisit, KUHP dan KUHAP memiliki cukup instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelakunya, seperti pasal-pasal tentang penganiayaan, pembunuhan, dan persekongkolan.
Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap pasal-pasal pidana tersebut serta penekanan pada pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun, dan justru memperkuat siklus kekerasan serta ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang sah.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...

