Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peralihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia

View through CrossRef
Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, perjanjian kredit pada umumnya berbentuk perjanjian baku yang sedemikian rupa disiapkan oleh pihak bank. Selain itu perjanjian kredit tidak berdiri sendiri melainkan biasanya dibarengi perjanjian asuransi serta perjanjian agunan. Permasalahan nantinya dapat timbul ketika debitur tidak dapat melunasi sisa kreditnya misal karena meninggal dunia. Maka nantinya ini menjadi dasar dari peralihan tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan sisa kredit tersebut. Segala kemungkinan yang dapat terjadi seperti adanya peralihan kepada ahli waris hingga tanggungan dari asuransi, tergantung dari beberapa kondisi yang dihadapi. Maka dari itu masalah yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan konsep klausula baku yang mengikat para pihak dalam perjanjian kredit bank yang bersifat standar, dan Bagaimanakah peralihan tanggung jawab hukum perjanjian kredit bank oleh karena debitur yang meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan dalam rangka penyusunan abstrak ini.
Title: Peralihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia
Description:
Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, perjanjian kredit pada umumnya berbentuk perjanjian baku yang sedemikian rupa disiapkan oleh pihak bank.
Selain itu perjanjian kredit tidak berdiri sendiri melainkan biasanya dibarengi perjanjian asuransi serta perjanjian agunan.
Permasalahan nantinya dapat timbul ketika debitur tidak dapat melunasi sisa kreditnya misal karena meninggal dunia.
Maka nantinya ini menjadi dasar dari peralihan tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan sisa kredit tersebut.
Segala kemungkinan yang dapat terjadi seperti adanya peralihan kepada ahli waris hingga tanggungan dari asuransi, tergantung dari beberapa kondisi yang dihadapi.
Maka dari itu masalah yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan konsep klausula baku yang mengikat para pihak dalam perjanjian kredit bank yang bersifat standar, dan Bagaimanakah peralihan tanggung jawab hukum perjanjian kredit bank oleh karena debitur yang meninggal dunia.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan dalam rangka penyusunan abstrak ini.

Related Results

Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Perlindungan Hukum bagi Nasabah Terhadap Risiko dalam Perjanjian Kredit Bank
Perlindungan Hukum bagi Nasabah Terhadap Risiko dalam Perjanjian Kredit Bank
Kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan Asas-asas Perkreditan yang Sehat. Dengan mengingat hal tersebut maka dalam ...
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumny...

Back to Top