Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Memaknai Perkembangan Fintech Syariah melalui Sistem Akad Syariah

View through CrossRef
Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan yang cukup dratis dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan generasi milenia dan generasi Z yang lebih berminat atas sistem yang serba cepat dan sistematis ditengah industri pendanaan resakdana dinilai semakin tertekan. Awal mula berdirinya fintech syariah merupakan respon dari berkembangnya perusahaan fintech konvensional yang mengenakan bunga ditiap operasi kegiatannya. Fintech syariah yang tidak mengandung unsur: Riba (Bunga), Gharar (Ketidakjelasan), Maysir (Judi), Tadlis (Penipuan), Dharar (Bahaya), Zulm (Ketidakadilan), dan Haram serta sistem akad syariah terkait hukum kontrak online dimana memberlakukan asas-asas hukum kontrak syariah berdasarkan hukum islam menjadi fenomena baru di tengah perkembangan bisnis keuangan syariah. Tujuan penelitian yaitu memberikan gambaran literasi tentang pemahaman fintech syariah terkait teori, dasar hukum fintech syariah, manfaat, resiko, sistem akad fintech syariah dan perkembangan fintech syariah yang sedang berkembang di Indonesia. Pengunaan metode kualitatif deskriptif berupa pengamatan perilaku dengan studi literatur dari buku teks, artikel media massa dan literatur online dipakai sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian ini adalah semua transaksi fintech syariah memegang teguh prinsip syariah, dimana sistem akad dianggap sah apabila sejalan dengan hukum syariah ditengah perkembangan fintech syariah yang mulai diminati semua kalangan pembisnis syariah.
Universitas Maritim AMNI Semarang
Title: Memaknai Perkembangan Fintech Syariah melalui Sistem Akad Syariah
Description:
Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Perkembangan yang cukup dratis dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan generasi milenia dan generasi Z yang lebih berminat atas sistem yang serba cepat dan sistematis ditengah industri pendanaan resakdana dinilai semakin tertekan.
Awal mula berdirinya fintech syariah merupakan respon dari berkembangnya perusahaan fintech konvensional yang mengenakan bunga ditiap operasi kegiatannya.
Fintech syariah yang tidak mengandung unsur: Riba (Bunga), Gharar (Ketidakjelasan), Maysir (Judi), Tadlis (Penipuan), Dharar (Bahaya), Zulm (Ketidakadilan), dan Haram serta sistem akad syariah terkait hukum kontrak online dimana memberlakukan asas-asas hukum kontrak syariah berdasarkan hukum islam menjadi fenomena baru di tengah perkembangan bisnis keuangan syariah.
Tujuan penelitian yaitu memberikan gambaran literasi tentang pemahaman fintech syariah terkait teori, dasar hukum fintech syariah, manfaat, resiko, sistem akad fintech syariah dan perkembangan fintech syariah yang sedang berkembang di Indonesia.
Pengunaan metode kualitatif deskriptif berupa pengamatan perilaku dengan studi literatur dari buku teks, artikel media massa dan literatur online dipakai sebagai teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian ini adalah semua transaksi fintech syariah memegang teguh prinsip syariah, dimana sistem akad dianggap sah apabila sejalan dengan hukum syariah ditengah perkembangan fintech syariah yang mulai diminati semua kalangan pembisnis syariah.

Related Results

Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Abstract. The rapid development of Islamic fintech in Indonesia since 2016 has created new dynamics in the Islamic financial industry. This study aims to analyze the impact of Isla...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Telah hadir financial Technologhy (fintech syariah) akses keuangan dengan memafaatkan teknologi, sesuai prinsip syariah. Fintech syariah masih terbilang baru, sehingga peluang untu...
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Analisis Fikih Muamalah pada Akad Hotel Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Pariwisata Syariah
Abstrak. Penelitian ini menganalisis penerapan fikih muamalah dalam transaksi hotel syariah, khususnya terkait dengan akad ijarah dan kemungkinan akad lainnya, seperti akad bai. Be...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah Pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia
Lahirnya beberapa produk dan instrumen investasi di lembaga keuangan syariah haruslah sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank Syariah Indonesia disebut juga dengan BSI, baru-baru i...
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Riba is the main enemy in sharia economics / finance, therefore all Indonesian Muslims must know what is sharia economy, how does the sharia economy work, is it in accordance with ...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...

Back to Top