Javascript must be enabled to continue!
Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia
View through CrossRef
Penafsiran hukum dan penemuan hukum merupakan hal yang fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia, baik secara filosofis maupun yuridis. Hal ini memungkinkan para hakim untuk membuat keputusan yang konsisten dengan hukum dan masyarakat yang adil dan benar. Hal ini dikarenakan penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem hukum harus dilakukan sesuai dengan asas-asas tertentu yang menjadi dasar dan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan hukum. Maka penting bagi penulis untuk mengkaji bagaimana urgensi interpretasi hukum terhadap dasar pemahamannya dan bagaimana peranan interpretasi hukum dalam Peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis-deskriptif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penafsiran dan penalaran hukum tersebut disampaikan dengan menggunakan argumentasi hukum yang rasional agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat ditegakkan. Dalam pemahaman interpretasi hukum memiliki metode yang dikelompokkan oleh Bruggink dalam beberapa macam antara lain, Interpretasi Bahasa/Gramatikal (de taalkundige interpretative), Interpretasi Historis Undang-Undang (de wetshistorische interpretatie), Interpretasi Sistematis (de sistematische interpretative), Interpretasi Kemasyarakatan atau Interpretasi Teleologis/Sosiologis (de maatshappelijke interpretatie), interpretasi komparatif, antisipatif atau futuristik. Sedangkan peranan interpretasi hukum dala m Peradilan di Indonesia telah ditegaskan di dalam peraturan Pasal 5 ayat
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Title: Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia
Description:
Penafsiran hukum dan penemuan hukum merupakan hal yang fundamental dalam praktik peradilan di Indonesia, baik secara filosofis maupun yuridis.
Hal ini memungkinkan para hakim untuk membuat keputusan yang konsisten dengan hukum dan masyarakat yang adil dan benar.
Hal ini dikarenakan penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem hukum harus dilakukan sesuai dengan asas-asas tertentu yang menjadi dasar dan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan hukum.
Maka penting bagi penulis untuk mengkaji bagaimana urgensi interpretasi hukum terhadap dasar pemahamannya dan bagaimana peranan interpretasi hukum dalam Peradilan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis-deskriptif.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penafsiran dan penalaran hukum tersebut disampaikan dengan menggunakan argumentasi hukum yang rasional agar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat ditegakkan.
Dalam pemahaman interpretasi hukum memiliki metode yang dikelompokkan oleh Bruggink dalam beberapa macam antara lain, Interpretasi Bahasa/Gramatikal (de taalkundige interpretative), Interpretasi Historis Undang-Undang (de wetshistorische interpretatie), Interpretasi Sistematis (de sistematische interpretative), Interpretasi Kemasyarakatan atau Interpretasi Teleologis/Sosiologis (de maatshappelijke interpretatie), interpretasi komparatif, antisipatif atau futuristik.
Sedangkan peranan interpretasi hukum dala m Peradilan di Indonesia telah ditegaskan di dalam peraturan Pasal 5 ayat.
Related Results
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA MANTAN WAKIL PRESIDEN BOEDIONO OLEH HAKIM PRA PERADILAN (Studi PutusanNomor 24/Pid.Pra/2018/Jkt.Sel)
KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA MANTAN WAKIL PRESIDEN BOEDIONO OLEH HAKIM PRA PERADILAN (Studi PutusanNomor 24/Pid.Pra/2018/Jkt.Sel)
<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p> <em>Penulisan ini b...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

