Javascript must be enabled to continue!
PULAU SENTINEL DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
View through CrossRef
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana status Pulau Sentinel dalam hukum lau internasional dan menggunakan metode penelitia pendekatan. Pulau Sentinel sebagai pulau yang memiliki kompleksitas permasalahan hukum seperti adanya izin dari Pemerintah India untuk mengunjunginya dan laranagan untuk mengunjungi di sekitarnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian metode pendekatan empiris yuridis, yaitu dimana penulis mencari, menggali, dan menemukan fakta-fakta serta kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Di dalam perspektif UNCLOS 1982, pulau buatan tidak diperinci secara detail karena pulau masih menganut pemahaman akan ekonomis padahal pulau buatan untuk saat ini adalah suatu kebutuhan di suatu negara. Keleluasaan ini secara tertulis diatur dalam Pasal 87 UNCLOS 1982 dimana laut lepas terbuka untuk semua Negara, baik Negara pantai atau tidak berpantai. Sebagai kesimpulannya Pulau Sentinel termasuk pulau alami yang tidak berpenghuni. Pemberian pulau alami dikarenakan pulau ini ada dan tidak merupakan pulau buatan dalam perspektif UNCLOS 1982. Sementara pemberian nama pulau tidak berpenghuninya karena adanya larangan dari Pemerintah India dengan argumen tidak menghuni untuk menjaga keberlangsungan hidup dari suku asli tersebut.
Title: PULAU SENTINEL DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Description:
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana status Pulau Sentinel dalam hukum lau internasional dan menggunakan metode penelitia pendekatan.
Pulau Sentinel sebagai pulau yang memiliki kompleksitas permasalahan hukum seperti adanya izin dari Pemerintah India untuk mengunjunginya dan laranagan untuk mengunjungi di sekitarnya.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian metode pendekatan empiris yuridis, yaitu dimana penulis mencari, menggali, dan menemukan fakta-fakta serta kenyataan yang ada di dalam masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.
Di dalam perspektif UNCLOS 1982, pulau buatan tidak diperinci secara detail karena pulau masih menganut pemahaman akan ekonomis padahal pulau buatan untuk saat ini adalah suatu kebutuhan di suatu negara.
Keleluasaan ini secara tertulis diatur dalam Pasal 87 UNCLOS 1982 dimana laut lepas terbuka untuk semua Negara, baik Negara pantai atau tidak berpantai.
Sebagai kesimpulannya Pulau Sentinel termasuk pulau alami yang tidak berpenghuni.
Pemberian pulau alami dikarenakan pulau ini ada dan tidak merupakan pulau buatan dalam perspektif UNCLOS 1982.
Sementara pemberian nama pulau tidak berpenghuninya karena adanya larangan dari Pemerintah India dengan argumen tidak menghuni untuk menjaga keberlangsungan hidup dari suku asli tersebut.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (...
MODEL DINAMIK TINGKAT KERENTANAN PANTAI PULAU POTERAN DAN GILI LAWAK KABUPATEN SUMENEP MADURA
MODEL DINAMIK TINGKAT KERENTANAN PANTAI PULAU POTERAN DAN GILI LAWAK KABUPATEN SUMENEP MADURA
<div class="WordSection1"><p><em>Pulau Poteran dan Pulau Gili Lawak Kabupaten Sumenep merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sebelah barat Pulau Madura dengan...
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Isu paling krusial dan sering menjadi pembahasan adalah isu terkait perlindungan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari keanekaraga...
DINAMIKA HUKUM PERIKANAN INDONESIA
DINAMIKA HUKUM PERIKANAN INDONESIA
Terdapat tiga permasalahan hukum krusial di bidang hukum perikanan yaitu terdapatnya ketentuan Permen Agraria Nomor 17 Tahun 2016 yang memberikan hak pakai bagi warga negara asing ...
Pengaruh Modal Sosial Terhadap Perkembangan Pariwisata di Kepulauan Riau
Pengaruh Modal Sosial Terhadap Perkembangan Pariwisata di Kepulauan Riau
Kepulauan Riau merupakan provinsi yang terdiri dari beberapa pulau diantaranya Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun. Modal sosial merupakan serangkaian nilai dan norma infor...
KARAKTERISTIK PANTAI PULAU LAUT-SEKATUNG (SALAH SATU PULAU TERLUAR NKRI)
KARAKTERISTIK PANTAI PULAU LAUT-SEKATUNG (SALAH SATU PULAU TERLUAR NKRI)
Pulau Laut-Sekatung adalah salah satu pulau terluar Negara Republik Indonesia yang berbatasan dengan perairan Malaysia Timur. Pulau ini terletak di laut Cina Selatan sebagai bagian...

