Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DINAMIKA HUKUM PERIKANAN INDONESIA

View through CrossRef
Terdapat tiga permasalahan hukum krusial di bidang hukum perikanan yaitu terdapatnya ketentuan Permen Agraria Nomor 17 Tahun 2016 yang memberikan hak pakai bagi warga negara asing terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia yang merupakan celah bagi negara-negara asing untuk memiliki pulau-pulau tersebut dengan menggugat pulau tersebut ke Mahkamah Internasional untuk dapat disahkan sebagai bagian dari negara asing seperti yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan. Kemudian permasalahan illegal fishing di laut Indonesia disebabkan oleh belum jelasnya batas laut antara Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga masing-masing pihak mengklaim bahwa perairan tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya Indonesia masih belum mampu menghentikan penyelundupan ikan termasuk benih lobster ke luar negeri sehingga merugikan pendapatan negara. Untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut maka seharusnya pemerintah tidak memberikan izin kepada warga negara asing untuk menyewa pulau-pulau kecil terluar Indonesia sehingga menutup peluang negara-negara asing untuk menggugat pulau-pulau tersebut ke Mahkamah Internasional menjadi milik negara asing sebagaimana amanat UU  No. 27 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2014, dan  UU No. 32 Tahun 2014. Selanjutnya pemerintah harus segera menuntaskan seluruh batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga semua pemangku kepentingan di laut Indonesia mengetahui batas-batas laut yang menjadi hak bangsa Indonesia. Kemudian pemerintah harus segera memperbaiki peraturan perundang-undangan yang memutus setiap mata rantai penyelundupan dari berbagai jalur serta memuat ketentuan pidana dan denda yang besar sehingga menimbulkan efek jera dan menyusun peraturan perundang-undangan yang menggairahkan dunia produk perikanan sehingga menguntungkan semua pihak.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia
Title: DINAMIKA HUKUM PERIKANAN INDONESIA
Description:
Terdapat tiga permasalahan hukum krusial di bidang hukum perikanan yaitu terdapatnya ketentuan Permen Agraria Nomor 17 Tahun 2016 yang memberikan hak pakai bagi warga negara asing terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia yang merupakan celah bagi negara-negara asing untuk memiliki pulau-pulau tersebut dengan menggugat pulau tersebut ke Mahkamah Internasional untuk dapat disahkan sebagai bagian dari negara asing seperti yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan.
Kemudian permasalahan illegal fishing di laut Indonesia disebabkan oleh belum jelasnya batas laut antara Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga masing-masing pihak mengklaim bahwa perairan tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya Indonesia masih belum mampu menghentikan penyelundupan ikan termasuk benih lobster ke luar negeri sehingga merugikan pendapatan negara.
Untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut maka seharusnya pemerintah tidak memberikan izin kepada warga negara asing untuk menyewa pulau-pulau kecil terluar Indonesia sehingga menutup peluang negara-negara asing untuk menggugat pulau-pulau tersebut ke Mahkamah Internasional menjadi milik negara asing sebagaimana amanat UU  No.
27 Tahun 2007, UU No.
1 Tahun 2014, dan  UU No.
32 Tahun 2014.
Selanjutnya pemerintah harus segera menuntaskan seluruh batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga semua pemangku kepentingan di laut Indonesia mengetahui batas-batas laut yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Kemudian pemerintah harus segera memperbaiki peraturan perundang-undangan yang memutus setiap mata rantai penyelundupan dari berbagai jalur serta memuat ketentuan pidana dan denda yang besar sehingga menimbulkan efek jera dan menyusun peraturan perundang-undangan yang menggairahkan dunia produk perikanan sehingga menguntungkan semua pihak.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
TINGKAT PREVELENSI EKTOPARASIT IKAN BAWAL BINTANG (Trachinotus blochii) di BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA LAUT LAMPUNG
TINGKAT PREVELENSI EKTOPARASIT IKAN BAWAL BINTANG (Trachinotus blochii) di BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA LAUT LAMPUNG
Kegiatan budidaya dengan sistem keramba jaring apung (KJA), merupakan inovasi yang diharapkan mampu meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan kontrol terhadap ikan yang dibudidayaka...
Peran Penyuluh Perikanan Tangkap Dalam Kegiatan Penyuluhan Perikanan di Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman
Peran Penyuluh Perikanan Tangkap Dalam Kegiatan Penyuluhan Perikanan di Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman
Penyuluh perikanan merupakan agen pembaruan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk memberdayakan masyarakat nelayan. Efektivitas kegiatan penyuluhan perikanan di pengaruhi ol...
PORTOFOLIO DAN KINERJA BISNIS PERIKANAN DI PERUM PERIKANAN INDONESIA
PORTOFOLIO DAN KINERJA BISNIS PERIKANAN DI PERUM PERIKANAN INDONESIA
Optimalisasi pemanfaatan sumberdaya perikanan dan pengembangan sistem bisnis perikanan menjadi tantangan bagi Perum Perikanan Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekt...
PERIKANAN TANGKAP DI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN KEBERLANJUTANNYA
PERIKANAN TANGKAP DI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN KEBERLANJUTANNYA
Perikanan tangkap di Indonesia memiliki peran strategis, namun dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari kompleksitasnya pemasalahan yang dihadapi. Ancaman terhadap keberlanjutan su...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...

Back to Top