Javascript must be enabled to continue!
PENDAMPINGAN UMKM DALAM MEMENUHI PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING
View through CrossRef
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk atau layanan memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Sertifikat halal diberikan oleh lembaga sertifikasi yang memiliki otoritas dan kredibilitas untuk memverifikasi dan mengawasi proses produksi, bahan-bahan yang digunakan, dan metode pengolahan yang digunakan dalam industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan sektor lainnya. Tujuan dari sertifikat halal adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk atau layanan yang mereka gunakan sesuai dengan prinsip kehalalan yang diatur dalam ajaran agama Islam. Sertifikat halal juga menjadi alat penting dalam membangun kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri tersebut. Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, seperti pemeriksaan bahan baku, verifikasi proses produksi, pengujian laboratorium, dan audit terhadap praktik-produksi yang dilakukan oleh perusahaan. Lembaga sertifikasi yang berwenang akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap produk atau layanan tersebut sebelum memberikan sertifikat halal. Sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan yang dihasilkan, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari bahan baku hingga proses distribusi. Sertifikat halal juga dapat diperbaharui secara berkala melalui proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala. Dalam konteks global, sertifikat halal juga berperan penting dalam perdagangan internasional, di mana permintaan produk halal terus meningkat. Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait di banyak negara bekerja sama untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal dan memastikan keberlanjutan dan kredibilitas sertifikat yang dikeluarkan. Secara keseluruhan, sertifikat halal merupakan instrumen yang penting dalam menjaga kehalalan produk dan layanan, memberikan kepastian kepada konsumen Muslim, serta membantu perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global yang semakin beragam.
Universitas Muhammadiyah Malang
Title: PENDAMPINGAN UMKM DALAM MEMENUHI PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING
Description:
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk atau layanan memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Sertifikat halal diberikan oleh lembaga sertifikasi yang memiliki otoritas dan kredibilitas untuk memverifikasi dan mengawasi proses produksi, bahan-bahan yang digunakan, dan metode pengolahan yang digunakan dalam industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan sektor lainnya.
Tujuan dari sertifikat halal adalah untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk atau layanan yang mereka gunakan sesuai dengan prinsip kehalalan yang diatur dalam ajaran agama Islam.
Sertifikat halal juga menjadi alat penting dalam membangun kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri tersebut.
Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, seperti pemeriksaan bahan baku, verifikasi proses produksi, pengujian laboratorium, dan audit terhadap praktik-produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Lembaga sertifikasi yang berwenang akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap produk atau layanan tersebut sebelum memberikan sertifikat halal.
Sertifikat halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan yang dihasilkan, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari bahan baku hingga proses distribusi.
Sertifikat halal juga dapat diperbaharui secara berkala melalui proses audit dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala.
Dalam konteks global, sertifikat halal juga berperan penting dalam perdagangan internasional, di mana permintaan produk halal terus meningkat.
Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait di banyak negara bekerja sama untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal dan memastikan keberlanjutan dan kredibilitas sertifikat yang dikeluarkan.
Secara keseluruhan, sertifikat halal merupakan instrumen yang penting dalam menjaga kehalalan produk dan layanan, memberikan kepastian kepada konsumen Muslim, serta membantu perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global yang semakin beragam.
Related Results
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
PENINGKATAN DAYA SAING UMKM MELALUI PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL: MINUMAN SEHAT THEWELLNES.BAR
PENINGKATAN DAYA SAING UMKM MELALUI PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL: MINUMAN SEHAT THEWELLNES.BAR
Pendampingan sertifikasi halal menjadi strategi penting dalam meningkatkan daya saing UMKM, khususnya di sektor minuman sehat. Studi ini memfokuskan pada UMKM Thewellness.bar, prod...
SERTIFIKASI HALAL DAN IMPLIKASINYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING PERUSAHAAN
SERTIFIKASI HALAL DAN IMPLIKASINYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING PERUSAHAAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi sertifikasi halal dan Implikasinya untuk meningkatkan daya saing Perusahaan di Indonesia. Isu halal telah menjadi tren global ya...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...

