Javascript must be enabled to continue!
PENGATURAN TENTANG FEMISIDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS)
View through CrossRef
Femisida berarti penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Jenis femisida yang banyak ditemui dilapangan ialah femisida intimate yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dengan korban. Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan antara lain UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT hingga UU TPKS, akan tetapi pengaturan femisida secara khusus belum tergambar secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yatiu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang dikaji melalui asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian hingga doktrin. Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan bahwa ada 7 jenis femisida yang terjadi dalam masyarakat termasuk masyarakat Indonesia. pengaturan femisida secara tegas belum diatur dalam Undang-Undang HAM maupun Undang-Undang TPKS. Dalam Undang-Undang HAM diatur terkait perlindungan hak asasi termasuk hak perempuan dalam Pasal 45. Sedangkan dalam UU TPKS diatur lebih jauh tentang jenis-jenis femisida yang terjadi di Indonesia seperti kekerasan seksual berbasis gender, pornografi, kekerasan dalam pacaran dan rumah tangga.
Kata Kunci: Femisida, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Title: PENGATURAN TENTANG FEMISIDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS)
Description:
Femisida berarti penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender.
Jenis femisida yang banyak ditemui dilapangan ialah femisida intimate yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dengan korban.
Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan antara lain UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT hingga UU TPKS, akan tetapi pengaturan femisida secara khusus belum tergambar secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yatiu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang dikaji melalui asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian hingga doktrin.
Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan bahwa ada 7 jenis femisida yang terjadi dalam masyarakat termasuk masyarakat Indonesia.
pengaturan femisida secara tegas belum diatur dalam Undang-Undang HAM maupun Undang-Undang TPKS.
Dalam Undang-Undang HAM diatur terkait perlindungan hak asasi termasuk hak perempuan dalam Pasal 45.
Sedangkan dalam UU TPKS diatur lebih jauh tentang jenis-jenis femisida yang terjadi di Indonesia seperti kekerasan seksual berbasis gender, pornografi, kekerasan dalam pacaran dan rumah tangga.
Kata Kunci: Femisida, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Perspektif Hukum Islam tentang Perlindungan Perempuan Korban Femisida di Indonesia
Perspektif Hukum Islam tentang Perlindungan Perempuan Korban Femisida di Indonesia
Fenomena femisida atau pembunuhan terhadap perempuankarena faktor gender di Indonesia menunjukkanpeningkatan yang mengkhawatirkan, sementara sistemhukum nasional belum memiliki reg...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Abstract. Revenge porn, or the distribution of intimate content without consent, is a form of electronic-based sexual violence that has become increasingly prevalent with the advan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...

