Javascript must be enabled to continue!
WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang. Penelitian ini berimplikasi menjelaskan praktik wakaf tunai ini dikaitkan dengan Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap penghujjahan wakaf tunai dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Temuan penelitian menunjukkan bahwa, setelah penyelidikan menyeluruh, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk berijtihad dalam wakaf uang adalah sah karena wakaf uang memenuhi syarat-syarat maslahah haqiqi (Maslahah yang benar-benar terealisasi di lapangan), maslahah ammah (Maslahah yang bersifat umum dan tidak hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang saja), dan maslahah mulaiman bi syar'i (Maslahah yang selaras dan tidak bertentangan dengan Syariah). Wakaf uang memiliki kedudukan hukum yang sah. Selain itu, wakaf uang tetap berpegang pada ketentuan al habsu ma'a baqo aynihi, atau mempertahankan komoditas tanpa kehilangan substansinya.
Kata Kunci : Wakaf, Tunai, Hukum, Maslahah Mursalah
Title: WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang.
Penelitian ini berimplikasi menjelaskan praktik wakaf tunai ini dikaitkan dengan Maslahah Mursalah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap penghujjahan wakaf tunai dari perspektif Maslahah Mursalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Temuan penelitian menunjukkan bahwa, setelah penyelidikan menyeluruh, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk berijtihad dalam wakaf uang adalah sah karena wakaf uang memenuhi syarat-syarat maslahah haqiqi (Maslahah yang benar-benar terealisasi di lapangan), maslahah ammah (Maslahah yang bersifat umum dan tidak hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang saja), dan maslahah mulaiman bi syar'i (Maslahah yang selaras dan tidak bertentangan dengan Syariah).
Wakaf uang memiliki kedudukan hukum yang sah.
Selain itu, wakaf uang tetap berpegang pada ketentuan al habsu ma'a baqo aynihi, atau mempertahankan komoditas tanpa kehilangan substansinya.
Kata Kunci : Wakaf, Tunai, Hukum, Maslahah Mursalah.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract. The husband's obligation to provide financial support does not only apply during marriage, but also remains valid after divorce if the divorce is the husband's decision a...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...
Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Maslahah mursalah, yang diperkenalkan oleh Imam Malik, berperan penting dalam mencapai maqasid syariah dengan menekankan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini ...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...

