Javascript must be enabled to continue!
The Use of Al-Maslahah Al-Mursalah in The Ijtihad of Imam Ash-Shafi’i
View through CrossRef
Abstract: This study aims to answer such debate in that whether Imam ash-Shafi’i accepted or did not accept al-maslahah al-mursalah as dalil hukm(legal argument), or theoretically he did not accept it, but accept it practically. In relation to such issue, this study follows descriptive analysis method with the following steps; a) collecting data regarding the meaning of al-maslahah al-mursalah so that it can be used in analyzing the application of Imam ash-Shafi’i Fiqh law, b). collecting data regarding Imam ash-Shafi’i legal thought from ar-Risalah, al-Umm and Ikhtilaf al-Hadith to reconstruct his legal thought so that his frame of mind and its relation to al-maslahah al-mursalah can be seen clearly, c) describing the issue of Fiqh obtained from the books of Imam ash-Shafi’i and other books which may be determined by Imam ash-Shafi’i based on al-maslahah al-mursalah, d) analyzing the data on the legal thoughts and Fiqh issue of Imam ash-Shafi’i, and comparing this with the theory of al-maslahah al-mursalah so that it can be analyzed whether Imam ash-Shafi’i used al-maslahah al-mursalah or not, and e) drawing conclusions. The results of this study conclude that Imam ash-Shafi’i used al-maslahah al-mursalah as the basis or argument in establishing the Fiqh law. However, the al-maslahah al-mursalah is not a stand-alone argument because al-maslahah al-mursalah is included in the ijtihad pattern of Imam ash-Shafi’i which is called Qiyas.
Abstrak: Tulisan ini akan berusaha menjawab persoalan manakah yang benar atau dianggap paling sesuai dengan kenyataan, apakah Imam ash-Shafi’i menerima atau tidak menerima al-maslahah al-mursalah sebagai dalil hukum, atau secara teoritis ia tidak menerimanya akan tetapi secara praktis ia menerimanya. Sehubungan dengan masalah yang telah dijelaskan, maka metode yang dipandang tepat untuk digunakan dalam tulisan ini adalah deskriftif analisis, dengan langkah-langkah sebagai berikut; a) mengumpulkan informasi data tentang pengertian al-mashlahah al-mursalah secara terminologis sehingga dapat dijadikan patokan dalam menganalisa aplikasi penetapan hukum Fiqh Imam asy-Syafi’i. Informasi data dalam masalah ini diperoleh dari berbagai buku Ushul Fiqh, b). mengumpulkan informasi data tentang pemikiran hukum Imam asy-Syafi’i dari buku ar-Risalah, al-Umm dan Ikhtilaf al-Hadis untuk melakukan rekonstruksi pemikiran hukumnya sehingga dapat dilihat dengan jelas kerangka pikirnya dan kaitannya dengan al-mashlahah al-mursalah, c). mendeskripsikan masalah Fiqh yang diperoleh dari buku Imam asy-Syafi’i tersebut di atas dan buku-buku lainnya, yang kemungkinan ditetapkan oleh Imam asy-Syafi’i berdasarkan al-mashlahah al-mursalah, d). selanjutnya melakukan analisa data tentang pemikiran hukum dan masalah Fiqh Imam asy-Syafi’i tersebut, kemudian dikomparasikan dengan teori al-mashlahah al-mursalah sehingga dapat diuji apakah benar Imam asy-Syafi’i menggunakan al-mashlahah al-mursalah atau tidak, dan e). terakhir mengambil kesimpulan. Sebagai temuan dalam tulisan ini, disimpulkan bahwa benar Imam ash-Shafi’i menggunakan al-maslahah al-mursalah sebagai dasar atau dalil dalam menetapkan hukum Fiqh. Tetapi, dengan suatu catatan bahwa al-maslahah al-mursalah itu bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri, karena al-maslahah al-mursalah tersebut inklud ke dalam pola ijtihad Imam ash-Shafi’i yang dinamakan dengan qiyas.
Title: The Use of Al-Maslahah Al-Mursalah in The Ijtihad of Imam Ash-Shafi’i
Description:
Abstract: This study aims to answer such debate in that whether Imam ash-Shafi’i accepted or did not accept al-maslahah al-mursalah as dalil hukm(legal argument), or theoretically he did not accept it, but accept it practically.
In relation to such issue, this study follows descriptive analysis method with the following steps; a) collecting data regarding the meaning of al-maslahah al-mursalah so that it can be used in analyzing the application of Imam ash-Shafi’i Fiqh law, b).
collecting data regarding Imam ash-Shafi’i legal thought from ar-Risalah, al-Umm and Ikhtilaf al-Hadith to reconstruct his legal thought so that his frame of mind and its relation to al-maslahah al-mursalah can be seen clearly, c) describing the issue of Fiqh obtained from the books of Imam ash-Shafi’i and other books which may be determined by Imam ash-Shafi’i based on al-maslahah al-mursalah, d) analyzing the data on the legal thoughts and Fiqh issue of Imam ash-Shafi’i, and comparing this with the theory of al-maslahah al-mursalah so that it can be analyzed whether Imam ash-Shafi’i used al-maslahah al-mursalah or not, and e) drawing conclusions.
The results of this study conclude that Imam ash-Shafi’i used al-maslahah al-mursalah as the basis or argument in establishing the Fiqh law.
However, the al-maslahah al-mursalah is not a stand-alone argument because al-maslahah al-mursalah is included in the ijtihad pattern of Imam ash-Shafi’i which is called Qiyas.
Abstrak: Tulisan ini akan berusaha menjawab persoalan manakah yang benar atau dianggap paling sesuai dengan kenyataan, apakah Imam ash-Shafi’i menerima atau tidak menerima al-maslahah al-mursalah sebagai dalil hukum, atau secara teoritis ia tidak menerimanya akan tetapi secara praktis ia menerimanya.
Sehubungan dengan masalah yang telah dijelaskan, maka metode yang dipandang tepat untuk digunakan dalam tulisan ini adalah deskriftif analisis, dengan langkah-langkah sebagai berikut; a) mengumpulkan informasi data tentang pengertian al-mashlahah al-mursalah secara terminologis sehingga dapat dijadikan patokan dalam menganalisa aplikasi penetapan hukum Fiqh Imam asy-Syafi’i.
Informasi data dalam masalah ini diperoleh dari berbagai buku Ushul Fiqh, b).
mengumpulkan informasi data tentang pemikiran hukum Imam asy-Syafi’i dari buku ar-Risalah, al-Umm dan Ikhtilaf al-Hadis untuk melakukan rekonstruksi pemikiran hukumnya sehingga dapat dilihat dengan jelas kerangka pikirnya dan kaitannya dengan al-mashlahah al-mursalah, c).
mendeskripsikan masalah Fiqh yang diperoleh dari buku Imam asy-Syafi’i tersebut di atas dan buku-buku lainnya, yang kemungkinan ditetapkan oleh Imam asy-Syafi’i berdasarkan al-mashlahah al-mursalah, d).
selanjutnya melakukan analisa data tentang pemikiran hukum dan masalah Fiqh Imam asy-Syafi’i tersebut, kemudian dikomparasikan dengan teori al-mashlahah al-mursalah sehingga dapat diuji apakah benar Imam asy-Syafi’i menggunakan al-mashlahah al-mursalah atau tidak, dan e).
terakhir mengambil kesimpulan.
Sebagai temuan dalam tulisan ini, disimpulkan bahwa benar Imam ash-Shafi’i menggunakan al-maslahah al-mursalah sebagai dasar atau dalil dalam menetapkan hukum Fiqh.
Tetapi, dengan suatu catatan bahwa al-maslahah al-mursalah itu bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri, karena al-maslahah al-mursalah tersebut inklud ke dalam pola ijtihad Imam ash-Shafi’i yang dinamakan dengan qiyas.
Related Results
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract. The husband's obligation to provide financial support does not only apply during marriage, but also remains valid after divorce if the divorce is the husband's decision a...
Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri
Analisis Maslahah Mursalah dalam Penyaluran Pembiayaan Qardh di Bank Wakaf Mikro Ciganitri
Abstract. BWM Ciganitri is here to provide qardh financing to the productive poor to open a business or develop their business. The presence of BWM Ciganitri to provide benefits to...
Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan
Islam Menjawab Harta Hibah Tidak Hitung Ketika Pembagian Warisan
<p><strong>Abstract</strong></p><p>A grant is an expression of the transfer of ownership rights to something without any compensation or reward as a g...
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
When ijtihad has gained legitimacy, will the legal product achieved through the ijtihad process be annulled by another ijtihad, or more easily can ijtihad be "damaged" by another i...
PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM
PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM
aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasadigunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengitterjadi mengenai hakikat dan defi...
Normative Analysis of Sheikh Bin Baz's Fatwa On Marriage With The Intention Of Divorce
Normative Analysis of Sheikh Bin Baz's Fatwa On Marriage With The Intention Of Divorce
Abstract
Avoiding adultery is often a reason for people to hasten marriage. However, an interesting phenomenon that needs to be studied is "marriage with the intention of divorce,...
Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Maslahah mursalah, yang diperkenalkan oleh Imam Malik, berperan penting dalam mencapai maqasid syariah dengan menekankan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini ...
Perdebatan Maslahah Mursalah dalam Kitab-Kitab Al-Imam Al-Ghazali
Perdebatan Maslahah Mursalah dalam Kitab-Kitab Al-Imam Al-Ghazali
Al-Imam al-Ghazali had an important role in contributing thoughts about the Maslahah. Among his books in the field of Usul fiqh is, al-Mankhul, Syifa’ Ghalil and al-Mustashfa, in h...

