Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pendayagunaan Wakaf Uang dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Wakaf

View through CrossRef
Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf merupakan salah-satu instrument yang sangat petonsial dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat. Saat ini wakaf mengalami perkembangan dalam sistem penghimpunan dan pengelolahannya. Salah-satunya berupa wakaf tunai, dimana dengan adanya wakaf tunai, maka wakaf tidak hanya terbatas pada barang dan benda, meskipun wakaf tunai masih menjadi perdebatan dikalangan ulama. Di Indonesia sendiri wakaf tunai diatur dengan mengelurkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002 terkait diperbolehkan wakaf tunai, hal ini kemudian dikuatkan dengan legalitas hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur bolehnya wakaf uang bukan hanya terbatas pada benda atau barang. Merujuk kepada pendapat ulama yang memperbolehkan wakaf tunai dan legalitas hukum di Indonesia, pendayagunaan wakaf tunai sangat diperlukan melalui pengelolahan dan pengembangan, melihat sisi manfaat yang dihasilakan dari pendayagunaan wakaf tunai sangat besar bagi umat islam, umumnya seluruh umat manusia. In the Islamic economic system, waqf is one of the most important instruments in empowering the socio-economic community. Currently waqf is experiencing developments in its collection and management system. One of them is in the form of cash waqf, where with the existence of cash waqf, waqf is not only limited to goods and objects, although cash waqf is still being debated among scholars. In Indonesia, cash waqf is regulated by issuing a Fatwa from the Indonesian Ulema Council dated May 11, 2002 regarding the permissibility of cash waqf. This was later strengthened by legality through Law Number 41 of 2004 which regulates that cash waqf is not only limited to objects or goods. Referring to the opinion of scholars who allow cash waqf and the legality of the law in Indonesia, the utilization of cash waqf is very much needed through management and development, looking at the side of the benefits generated from the utilization of cash waqf is very large for Muslims, generally all mankind.
STIBA Arraayah Sukabumi
Title: Pendayagunaan Wakaf Uang dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Wakaf
Description:
Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf merupakan salah-satu instrument yang sangat petonsial dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat.
Saat ini wakaf mengalami perkembangan dalam sistem penghimpunan dan pengelolahannya.
Salah-satunya berupa wakaf tunai, dimana dengan adanya wakaf tunai, maka wakaf tidak hanya terbatas pada barang dan benda, meskipun wakaf tunai masih menjadi perdebatan dikalangan ulama.
Di Indonesia sendiri wakaf tunai diatur dengan mengelurkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002 terkait diperbolehkan wakaf tunai, hal ini kemudian dikuatkan dengan legalitas hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur bolehnya wakaf uang bukan hanya terbatas pada benda atau barang.
Merujuk kepada pendapat ulama yang memperbolehkan wakaf tunai dan legalitas hukum di Indonesia, pendayagunaan wakaf tunai sangat diperlukan melalui pengelolahan dan pengembangan, melihat sisi manfaat yang dihasilakan dari pendayagunaan wakaf tunai sangat besar bagi umat islam, umumnya seluruh umat manusia.
In the Islamic economic system, waqf is one of the most important instruments in empowering the socio-economic community.
Currently waqf is experiencing developments in its collection and management system.
One of them is in the form of cash waqf, where with the existence of cash waqf, waqf is not only limited to goods and objects, although cash waqf is still being debated among scholars.
In Indonesia, cash waqf is regulated by issuing a Fatwa from the Indonesian Ulema Council dated May 11, 2002 regarding the permissibility of cash waqf.
This was later strengthened by legality through Law Number 41 of 2004 which regulates that cash waqf is not only limited to objects or goods.
Referring to the opinion of scholars who allow cash waqf and the legality of the law in Indonesia, the utilization of cash waqf is very much needed through management and development, looking at the side of the benefits generated from the utilization of cash waqf is very large for Muslims, generally all mankind.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
The concentration of uneven money waqf fund collection only at the Indonesian Waqf Board located in Jakarta, is one of the factors that can make one's interest in carrying out mone...
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
AbstractThis research discusses "Withdrawal of Waqf Land from the Legal Perspective of Jurisprudence and Compilation of Islamic Law. The formulation of the problem in this research...

Back to Top