Javascript must be enabled to continue!
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
View through CrossRef
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak bergerak berupa tanah, bangunan, pohon-pohonan dan sumber air. Sedangkan wakaf uang atau surat berharga lain dianggap tidak sah. Wakaf dengan uang merupakan suatu instrument wakaf baru di Indonesia walaupun bukan suatu yang baru di dunia Muslim. Wakaf dengan uang menimbulkan pro dan kontra disebabkan karena wujud/fisik uang itu sendiri akan hilang ketika dimanfaatkan atau digunakan. Hal ini akan bertentangan dengan arti wakaf itu sendiri yaitu menahan pokoknya dan menyalurkan hasilnya. Sehingga untuk menahan pokok tersebut haruslah berupa benda atau barang yang tahan lama. Di Indonesia saat ini wakaf dengan uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2008. Sebelumnya Wakaf uang dibolehkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tangga 11 Mei 2002. Pengaturan secara yuridis formal tersebut bukan hanya menyangkut konsepsi terhadap wakaf dan wakaf uang tetapi juga menyangkut mekanisme administratif terhadap wakaf uang Pendayagunaan wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yakni Perbankan Syariah dengan menggunakan system bagi hasil melalui akad Mudharabah. Hasil yang diperoleh dari akad tersebut akan digunakan sesuai ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Title: Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Description:
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan.
Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak bergerak berupa tanah, bangunan, pohon-pohonan dan sumber air.
Sedangkan wakaf uang atau surat berharga lain dianggap tidak sah.
Wakaf dengan uang merupakan suatu instrument wakaf baru di Indonesia walaupun bukan suatu yang baru di dunia Muslim.
Wakaf dengan uang menimbulkan pro dan kontra disebabkan karena wujud/fisik uang itu sendiri akan hilang ketika dimanfaatkan atau digunakan.
Hal ini akan bertentangan dengan arti wakaf itu sendiri yaitu menahan pokoknya dan menyalurkan hasilnya.
Sehingga untuk menahan pokok tersebut haruslah berupa benda atau barang yang tahan lama.
Di Indonesia saat ini wakaf dengan uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 yang diganti dengan Peraturan Pemerintah No.
25 tahun 2008.
Sebelumnya Wakaf uang dibolehkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tangga 11 Mei 2002.
Pengaturan secara yuridis formal tersebut bukan hanya menyangkut konsepsi terhadap wakaf dan wakaf uang tetapi juga menyangkut mekanisme administratif terhadap wakaf uang Pendayagunaan wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yakni Perbankan Syariah dengan menggunakan system bagi hasil melalui akad Mudharabah.
Hasil yang diperoleh dari akad tersebut akan digunakan sesuai ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
The concentration of uneven money waqf fund collection only at the Indonesian Waqf Board located in Jakarta, is one of the factors that can make one's interest in carrying out mone...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Di Indonesia penerapan wakaf sejatinya sudah ada sejak masa pra kolonial-kolonial-hingga Indonesia merdeka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masjid maupun madrasah yang dibangun...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
AbstractThis research discusses "Withdrawal of Waqf Land from the Legal Perspective of Jurisprudence and Compilation of Islamic Law. The formulation of the problem in this research...

