Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

View through CrossRef
Di Indonesia penerapan wakaf sejatinya sudah ada sejak masa pra kolonial-kolonial-hingga Indonesia merdeka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masjid maupun madrasah yang dibangun diatas tanah wakaf, akan tetapi hal tersebut menimbulkan presepsi bahwa kegiatan wakaf hanya berkutat pada tanah dan bangunan sedangkan seiring dengan berjalanya waktu wakaf sendiri sudah menemukan suatu format atau pola yang proporsional dengan realitas situasi dan kondisi yang ada. Wakaf uang adalah instrumen agama yang menggunakan media uang untuk berwakaf, kalkulasi dari wakaf uang yang diakumulasi bisa mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat. Bank Muamalat Indonesia KCP Metro sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki tugas pokok menghimpun dana wakaf dalam rangka optimalisasi potensi wakaf uang. Realita yang terjadi adalah, sebagai LKS-PWU Bank Muamalat Indonesia KCP Metro menjalin kerjasama dengan BMT Surya Abadi untuk proses fundrising wakaf uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya fundrising wakaf uang pada Bank Muamalat Indonesia KCP Metro. Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis lapangan (field research) dengan sifat deskrptif kualitatif, kemudian pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua faktor yang menjadi kendala fundrising wakaf uang, pertama adalah Bank Muamalat Indonesia KCP Metro tidak memberikan pelayanan wakaf sebagaimana mestinya dan kedua adalah pemahaman masyarakat serta antusiasme terhadap wakaf masih cenderung kurang.
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Title: ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Description:
Di Indonesia penerapan wakaf sejatinya sudah ada sejak masa pra kolonial-kolonial-hingga Indonesia merdeka.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masjid maupun madrasah yang dibangun diatas tanah wakaf, akan tetapi hal tersebut menimbulkan presepsi bahwa kegiatan wakaf hanya berkutat pada tanah dan bangunan sedangkan seiring dengan berjalanya waktu wakaf sendiri sudah menemukan suatu format atau pola yang proporsional dengan realitas situasi dan kondisi yang ada.
Wakaf uang adalah instrumen agama yang menggunakan media uang untuk berwakaf, kalkulasi dari wakaf uang yang diakumulasi bisa mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat.
Bank Muamalat Indonesia KCP Metro sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki tugas pokok menghimpun dana wakaf dalam rangka optimalisasi potensi wakaf uang.
Realita yang terjadi adalah, sebagai LKS-PWU Bank Muamalat Indonesia KCP Metro menjalin kerjasama dengan BMT Surya Abadi untuk proses fundrising wakaf uang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya fundrising wakaf uang pada Bank Muamalat Indonesia KCP Metro.
Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis lapangan (field research) dengan sifat deskrptif kualitatif, kemudian pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua faktor yang menjadi kendala fundrising wakaf uang, pertama adalah Bank Muamalat Indonesia KCP Metro tidak memberikan pelayanan wakaf sebagaimana mestinya dan kedua adalah pemahaman masyarakat serta antusiasme terhadap wakaf masih cenderung kurang.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang
The concentration of uneven money waqf fund collection only at the Indonesian Waqf Board located in Jakarta, is one of the factors that can make one's interest in carrying out mone...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Eksistensi Wakaf Dengan Uang Dalam Sistem Hukum Indonesia
Wakaf termasuk kategori amal jariyah yang pahalanya akan mengalir terus kepada si wakif atau orang yang mewakafkan. Selama ini objek wakaf diidentikan dengan benda yang tidak berge...
Pelaksanaan Wakaf Uang pada Bank Syariah di Indonesia
Pelaksanaan Wakaf Uang pada Bank Syariah di Indonesia
Waqf is not exclusively overseen for the purpose of constructing religious facilities and infrastructure; it has also been managed productively to enhance the welfare of the commun...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...

Back to Top