Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

View through CrossRef
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum. Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu  Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.Sus- TPK/2019/PN.Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana. salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No. 3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk  memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana  Korupsi untuk  mengisi  kekosongan  norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga  dalam penuntutan  jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan  dituntut  sama  jumlahnya  dengan  aset  yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi  jenis  pidana  pokok  yang  wajib  dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh  hakim  bagi  setiap  terdakwa  dalam  perkara  Tindak  Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.
Universitas Sriwijaya
Title: KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Description:
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat dengan menggunkan Pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus yang bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik” hukum.
Berkaitan “dengan penelitian ini, maka contoh kasus yang akan diteliti adalah kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu  Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus” Nomor:10/Pid.
Sus-TPK/2019/PN.
Plg atas nama Terdakwa SUKENI Bin BASIRUN selaku Penjabat Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu di putus Tanggal 23 Mei 2019 dan Putusan Nomor 12/Pid.
Sus- TPK/2019/PN.
Plg “atas nama terdakwa ZULFIKRI UMARI BIN UMARKIA yang diputus pada tanggal 01 Agustus 2019 atas putusan tersebut dalam amar putusannya mewajibkan terpidana mengembalikan kerugian keuangannegara akibat yang dilakukan oleh terpidana.
salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara, Terhadap kerugian keuangan negara ini membuat Undang-undang Korupsi baik yang lama” yaitu UU No.
3 tahun 1971 maupun yang baru yaitu Undang-undang No.
31 tahun 1999 jo UU No.
20 tahun 2001, “menetapkan kebijakan bahwa kerugian keuangan negara itu harus dikembalikan atau diganti oleh pelaku korupsi (Asset Recovery), dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapakan agar pihak legislatif bersama eksekutif untuk  memformulasikan ketentuan pengaturan bagi jaksa dalam menjalankan fungsinya ketika gagal mengeksekusi barang-barang atau aset terpidana tidak dapat dieksekusi lagi, karena telah habis terlebih dahulu, dipakai/dinikmati/dipindahtangankan/dicuci (money laundering) oleh terpidana korupsi, baik dalam KUHAP, UU Kejaksaan RI, maupun UU Tindak Pidana  Korupsi untuk  mengisi  kekosongan  norma hukum selama ini dan setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyidikan jaksa sudah menyita aset tersangka, sehingga  dalam penuntutan  jaksa sudah mengetahui besarnya jumlah uang pengganti yang akan  dituntut  sama  jumlahnya  dengan  aset  yang telah disita, dan jenis pidana tambahan pengganti berupa pengembalian keuangan negara untuk masa waktu ke depan diformulasikan menjadi  jenis  pidana  pokok  yang  wajib  dituntut oleh jaksa penuntut umum, dan wajib pula untuk dijatuhkan putusan oleh  hakim  bagi  setiap  terdakwa  dalam  perkara  Tindak  Pidana Korupsi sesuai esensi pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan” Tindak Pidana korupsi.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Karakteristik Gugatan Perdata dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Salah satu cara pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi adalah melalui upaya perdata. Tujuan penelitian ialah mengkaji karakteristik gugatan perdata dala...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Analisis Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDES
Abstract. Corruption is an act to enrich oneself or a group is an act that is very detrimental to others, the nation and the state. Corruption is a phenomenon that still requires m...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

Back to Top