Javascript must be enabled to continue!
MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
View through CrossRef
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Ketiga, bagaimana perkembangan pelaksanaan renegosiasi sebagai kemungkinan solusi atas problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport sejatinya sama dengan posisi para pihak dalam suatu perjanjian (kontrak). Namun demikian, Kontrak Karya Freeport tidak dapat dimaknai semata-mata mengenai statusnya sebagai kontrak keperdataan murni. Kedua, Kontrak Karya Freeport menimbulkan problematika hukum dan sosial tersendiri. Problematika hukum terutama berkaitan dengan kekuatan mengikatnya Kontrak Karya Freeport bagi Pemerintah Indonesia yang dihadapkan pada berbagai kerugian yang justru ditimbulkan dari pelaksanaan kontrak. Problematika sosial terutama berkaitan dengan perselisihan antara PT Freeport dengan masyarakat (adat) dan persoalan kerusakan lingkungan hidup. Problematika sosial dimaksud pada tataran tertentu dapat berimplikasi pada stabilitas keamanan masyarakat Papua. Ketiga, proses renegosiasi merupakan cara terbaik dalam rangka menemukan kesepakatan baru yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
Title: MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
Description:
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Ketiga, bagaimana perkembangan pelaksanaan renegosiasi sebagai kemungkinan solusi atas problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport sejatinya sama dengan posisi para pihak dalam suatu perjanjian (kontrak).
Namun demikian, Kontrak Karya Freeport tidak dapat dimaknai semata-mata mengenai statusnya sebagai kontrak keperdataan murni.
Kedua, Kontrak Karya Freeport menimbulkan problematika hukum dan sosial tersendiri.
Problematika hukum terutama berkaitan dengan kekuatan mengikatnya Kontrak Karya Freeport bagi Pemerintah Indonesia yang dihadapkan pada berbagai kerugian yang justru ditimbulkan dari pelaksanaan kontrak.
Problematika sosial terutama berkaitan dengan perselisihan antara PT Freeport dengan masyarakat (adat) dan persoalan kerusakan lingkungan hidup.
Problematika sosial dimaksud pada tataran tertentu dapat berimplikasi pada stabilitas keamanan masyarakat Papua.
Ketiga, proses renegosiasi merupakan cara terbaik dalam rangka menemukan kesepakatan baru yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dala...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...

