Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)

View through CrossRef
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Ketiga, bagaimana perkembangan pelaksanaan renegosiasi sebagai kemungkinan solusi atas problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport sejatinya sama dengan posisi para pihak dalam suatu perjanjian (kontrak). Namun demikian, Kontrak Karya Freeport tidak dapat dimaknai semata-mata mengenai statusnya sebagai kontrak keperdataan murni. Kedua, Kontrak Karya Freeport menimbulkan problematika hukum dan sosial tersendiri. Problematika hukum terutama berkaitan dengan kekuatan mengikatnya Kontrak Karya Freeport bagi Pemerintah Indonesia yang dihadapkan pada berbagai kerugian yang justru ditimbulkan dari pelaksanaan kontrak. Problematika sosial terutama berkaitan dengan perselisihan antara PT Freeport dengan masyarakat (adat) dan persoalan kerusakan lingkungan hidup. Problematika sosial dimaksud pada tataran tertentu dapat berimplikasi pada stabilitas keamanan masyarakat Papua. Ketiga, proses renegosiasi merupakan cara terbaik dalam rangka menemukan kesepakatan baru yang lebih adil bagi kedua belah pihak.
Lembaga Kajian Pertahanan Strategis
Title: MENIMBANG POSISI INDONESIA DALAM KONTRAK KARYA FREEPORT (PROBLEMATIKA HUKUM-SOSIAL SERTA KEMUNGKINAN SOLUSINYA)
Description:
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport? Kedua, bagaimana problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Ketiga, bagaimana perkembangan pelaksanaan renegosiasi sebagai kemungkinan solusi atas problematika hukum dan sosial yang ditimbulkan oleh Kontrak Karya Freeport? Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport sejatinya sama dengan posisi para pihak dalam suatu perjanjian (kontrak).
Namun demikian, Kontrak Karya Freeport tidak dapat dimaknai semata-mata mengenai statusnya sebagai kontrak keperdataan murni.
Kedua, Kontrak Karya Freeport menimbulkan problematika hukum dan sosial tersendiri.
Problematika hukum terutama berkaitan dengan kekuatan mengikatnya Kontrak Karya Freeport bagi Pemerintah Indonesia yang dihadapkan pada berbagai kerugian yang justru ditimbulkan dari pelaksanaan kontrak.
Problematika sosial terutama berkaitan dengan perselisihan antara PT Freeport dengan masyarakat (adat) dan persoalan kerusakan lingkungan hidup.
Problematika sosial dimaksud pada tataran tertentu dapat berimplikasi pada stabilitas keamanan masyarakat Papua.
Ketiga, proses renegosiasi merupakan cara terbaik dalam rangka menemukan kesepakatan baru yang lebih adil bagi kedua belah pihak.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
PERANCANGAN SISTEM MANAJEMAN ADMINISTRASI DAN PENGINGAT KONTRAK KARYAWAN PADA PT. PUTRA DUMAS LESTARI
Karyawan kontrak atau sering juga disebut karyawan tidak tetap, umumnya terikat hubungan kerja dengan perusahaan untuk pekerjaan dengan keahlian tertentu, atau jangka waktu tertent...
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dala...
Freeport, the Environment, and the Amungme
Freeport, the Environment, and the Amungme
The Amungme and Kamoro managed their environments for thousands of years in what is now Papua, Indonesia. In the late 1960s, seeking foreign capital to boost the nation’s economy, ...

Back to Top