Javascript must be enabled to continue!
REFORMULASI SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENERAPAN OMNIBUS LAW
View through CrossRef
Artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengkaji urgensi implementasi omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan pembentukan regulasi di Indonesia dan mengulas reformulasi pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law. Penelitian ini berangkat dari gagasan penggunaan omnibus law sebagai mekanisme untuk mengatasi hambatan regulasi akibat terlalu banyak (hiper regulasi) dan tumpang tindihnya (overlapping) peraturan yang ada. Mekanisme ini pada hakikatnya sesuatu yang baru dan dapat berperan sebagai terobosan bagi reformulasi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) manfaat utama mekanisme omnibus law, yaitu efisiensi dan efektivitas pembentukan produk legislasi, serta mendorong harmonisasi regulasi. Guna mendukung penerapannya, reformulasi yang perlu dilakukan antara lain merevisi aturan terkait penyusunan perundang-undangan, optimalisasi sistem audit hukum elektronik, dan membuka ruang partisipasi publik. Omnibus law menjadi satu bentuk langkah konkret untuk mereformasi sistem hukum Indonesia serta mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.
Title: REFORMULASI SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENERAPAN OMNIBUS LAW
Description:
Artikel ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengkaji urgensi implementasi omnibus law untuk menyelesaikan permasalahan pembentukan regulasi di Indonesia dan mengulas reformulasi pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law.
Penelitian ini berangkat dari gagasan penggunaan omnibus law sebagai mekanisme untuk mengatasi hambatan regulasi akibat terlalu banyak (hiper regulasi) dan tumpang tindihnya (overlapping) peraturan yang ada.
Mekanisme ini pada hakikatnya sesuatu yang baru dan dapat berperan sebagai terobosan bagi reformulasi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) manfaat utama mekanisme omnibus law, yaitu efisiensi dan efektivitas pembentukan produk legislasi, serta mendorong harmonisasi regulasi.
Guna mendukung penerapannya, reformulasi yang perlu dilakukan antara lain merevisi aturan terkait penyusunan perundang-undangan, optimalisasi sistem audit hukum elektronik, dan membuka ruang partisipasi publik.
Omnibus law menjadi satu bentuk langkah konkret untuk mereformasi sistem hukum Indonesia serta mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.
Related Results
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
As a state of law, Indonesia certainly cannot be separated from legal politics in the formation of laws and regulations because legal politics has a very important role in the form...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk h...
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) ...

