Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kolaka

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan informan. Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan. Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka yaitu dengan mengadakan survey atau riset lapangan sebelum melakukan sosialisasi. Survey atau riset lapangan dilakukan untuk menentukan lokasi sosialisasi. sosialiasasi pencegahan tindak kekerasan dilakukan di berbagai kecamatan. DP3A juga berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) setiap kecamatan. KUPT ini nantinya akan mengundang masyarakat untuk hadir dalam kegiatan sosialiasasi tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka dalam menentukan tujuan melalui kebijakan, Advokasi, sosialisasi, KIE dan penegakan hukum serta pelayanan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka sudah cukup baik menyusun pesan. Penyederhanaan bahasa juga dilakukan mengingat khalayak yang dituju berbeda-beda. Pesan-pesan yang disampaikan pada saat sosialisasi juga bersifat persuasif, edukatif, dan informatif. Penetapan Motode yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak kekerasan ini yaitu perubahan pola pikir (mindset), perubahan perilaku dan perubahan budaya.
Title: Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kolaka
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.
Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan informan.
Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan.
Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka yaitu dengan mengadakan survey atau riset lapangan sebelum melakukan sosialisasi.
Survey atau riset lapangan dilakukan untuk menentukan lokasi sosialisasi.
sosialiasasi pencegahan tindak kekerasan dilakukan di berbagai kecamatan.
DP3A juga berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) setiap kecamatan.
KUPT ini nantinya akan mengundang masyarakat untuk hadir dalam kegiatan sosialiasasi tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka dalam menentukan tujuan melalui kebijakan, Advokasi, sosialisasi, KIE dan penegakan hukum serta pelayanan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka sudah cukup baik menyusun pesan.
Penyederhanaan bahasa juga dilakukan mengingat khalayak yang dituju berbeda-beda.
Pesan-pesan yang disampaikan pada saat sosialisasi juga bersifat persuasif, edukatif, dan informatif.
Penetapan Motode yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak kekerasan ini yaitu perubahan pola pikir (mindset), perubahan perilaku dan perubahan budaya.

Related Results

Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindunganĀ  dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemb...
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini mengungkap fenomena kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah (1) Bagaimana perlindungan preventif terhadap kekerasa...
KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meskipun banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti ...
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
ABSTRACT The development of digital technology has both positive and negative impacts on society. One of the most common negative impacts is sexual violence, targeting women and ch...

Back to Top