Javascript must be enabled to continue!
KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
View through CrossRef
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Meskipun banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN-PKTP), pembangunan pusat-pusat krisis terpadu di rumah sakit, pembangunan ruang pelayanan khusus (RPK) di Polda dan Polres serta pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPT-PPA) atau di daerah lain disebut P2TP2, dan penyebaran informasi dan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga tingkat Kecamatan dan desa. Namun semua upaya tersebut belum cukup untuk menekan tingginya tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Data yang akurat masih belum tersedia, hal ini dikarenakan banyak kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, dengan anggapan bahwa masalah tersebut adalah masalah domestik keluarga (tabu) yang tidak perlu diketahui orang lain selain itu belum ada interching’s antara lembaga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak. Selain itu, masih didapati bahwa Pemberdayaan Perempuan menjadi erat kaitannya dengan perlindungan terhadap anak, ditengah kesibukan orangtua dalam keseharianya berdampak atas peran kaum perempuan dalam pendidikan utama dan pertama bagi anak. Dalam keseharian terdapat fenomena atas pendidikan anak dikeluarga yang lebih sering terjadi secara alamiah tanpa kesadaran perencanaan orang tua, padahal pengaruh dan akibat sangat besar. Jika kita lihat atas rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan memiliki kontribusi sangat besar atas pendidikan dan pembentukan karakter anak. Jika ditelaah secara seksama terdapat beberapa masalah utama guna mengurai atas pembangunan pemberdayaan perempuan di daearah, sebagaimana rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik. Tidak lepas adanya konstruksi budaya (cultural), structural dan pola rasional sebagaimana pola rasional menjadi Value (Tata Nilai) dalam kehidupan yang dianggap benar dan bersifat subjektif sehingga dalam establishmen gender di daerah melihat dari tiga aspek; cultural, structural dan rasional (Values).
Title: KEBIJAKAN REGULATIF PEMERINTAH DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Description:
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Meskipun banyak upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti penyusunan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (RAN-PKTP), pembangunan pusat-pusat krisis terpadu di rumah sakit, pembangunan ruang pelayanan khusus (RPK) di Polda dan Polres serta pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPT-PPA) atau di daerah lain disebut P2TP2, dan penyebaran informasi dan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga tingkat Kecamatan dan desa.
Namun semua upaya tersebut belum cukup untuk menekan tingginya tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Data yang akurat masih belum tersedia, hal ini dikarenakan banyak kasus-kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, dengan anggapan bahwa masalah tersebut adalah masalah domestik keluarga (tabu) yang tidak perlu diketahui orang lain selain itu belum ada interching’s antara lembaga dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Selain itu, masih didapati bahwa Pemberdayaan Perempuan menjadi erat kaitannya dengan perlindungan terhadap anak, ditengah kesibukan orangtua dalam keseharianya berdampak atas peran kaum perempuan dalam pendidikan utama dan pertama bagi anak.
Dalam keseharian terdapat fenomena atas pendidikan anak dikeluarga yang lebih sering terjadi secara alamiah tanpa kesadaran perencanaan orang tua, padahal pengaruh dan akibat sangat besar.
Jika kita lihat atas rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan memiliki kontribusi sangat besar atas pendidikan dan pembentukan karakter anak.
Jika ditelaah secara seksama terdapat beberapa masalah utama guna mengurai atas pembangunan pemberdayaan perempuan di daearah, sebagaimana rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik.
Tidak lepas adanya konstruksi budaya (cultural), structural dan pola rasional sebagaimana pola rasional menjadi Value (Tata Nilai) dalam kehidupan yang dianggap benar dan bersifat subjektif sehingga dalam establishmen gender di daerah melihat dari tiga aspek; cultural, structural dan rasional (Values).
Related Results
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)
ASPIRASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2014-2019 (Studi Pada Kantor DPRD Sulawesi Tenggara)
Abstrak: Tujuan penelitian ini: (1) untuk mengetahui aspirasi perempuan dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, (2)untuk mengetahui hambatan-hambatan apa ...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023
Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023
Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Bandung pada tahun 2023, dengan fokus pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan...
Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kolaka
Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kolaka
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhada...
PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL TERHADAP MOTIVASI KERJA DAN KINERJA PEGAWAI PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KONAWE UTARA
PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN TRANSFORMASIONAL TERHADAP MOTIVASI KERJA DAN KINERJA PEGAWAI PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KONAWE UTARA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh gaya kepemimpinan transformasional terhadap motivasi kerja dan kinerja pegawai pada Dinas Pemberdayaan Perempuan...

