Javascript must be enabled to continue!
Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
View through CrossRef
Kekerasan kepada perempuan dan anak sudah pada kondisi yang memprihatinkan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 (10 tahun) menunjukkan terdapat 49.762 laporan kasus kekerasan seksual. Januari-November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Menilik jumlah yang meningkat dari waktu ke waktu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memuat enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual. Upaya penegakan hukum melalui UUPTKS tidak dapat dilakukan sendiri, kehadiran stakeholder dalam penanganan kasus ini memberi kontribusi bagi pengurangan kekerasan. Kehadiran Jariangan Perlindungan Perempuandan anak (JPPA) menjadi alternatif dalam penanagan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk menguatkan peran-peran stakeholder yang bergabung dalam JPPA dalam menfasilitrasi penanganan korban. Pemberdayaan ini untuk menjawab permasalahan tentang sejahun mana peran-peran JPPPA dalam pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan.
Title: Pemberdayaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Description:
Kekerasan kepada perempuan dan anak sudah pada kondisi yang memprihatinkan.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012 – 2021 (10 tahun) menunjukkan terdapat 49.
762 laporan kasus kekerasan seksual.
Januari-November 2022 telah menerima 3.
014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.
Menilik jumlah yang meningkat dari waktu ke waktu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memuat enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual.
Upaya penegakan hukum melalui UUPTKS tidak dapat dilakukan sendiri, kehadiran stakeholder dalam penanganan kasus ini memberi kontribusi bagi pengurangan kekerasan.
Kehadiran Jariangan Perlindungan Perempuandan anak (JPPA) menjadi alternatif dalam penanagan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tujuan pemberdayaan ini adalah untuk menguatkan peran-peran stakeholder yang bergabung dalam JPPA dalam menfasilitrasi penanganan korban.
Pemberdayaan ini untuk menjawab permasalahan tentang sejahun mana peran-peran JPPPA dalam pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kasus kekerasan.
Related Results
Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kolaka
Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Kolaka
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhada...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Intervensi Yayasan Pusat Kajian Dan Perlindungan Dalam Melakukan Pencegahan Kasus Kekerasan Anak Di Desa Bale
Intervensi Yayasan Pusat Kajian Dan Perlindungan Dalam Melakukan Pencegahan Kasus Kekerasan Anak Di Desa Bale
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana intervensi yayasan pusat kajian dan perlindungan anak dalam melakukan pencegahan kasus kekerasan anak di desa bale. Jenis peneliti...
Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023
Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023
Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Bandung pada tahun 2023, dengan fokus pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Meminimalisir Tingkat Kekerasaan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bone
Strategi Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Meminimalisir Tingkat Kekerasaan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bone
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hal ini karena, data-data yang diperoleh tidak dilakukan dengan prosedur statistic dan data ti...
“Jika Ditampar Pipi Kanan, Beri Pipi Kiri”: Pacifisme Kristen sebagai Wujud Iman dalam Pendamaian (Reconciliation) dan Perdamaian (Peace)
“Jika Ditampar Pipi Kanan, Beri Pipi Kiri”: Pacifisme Kristen sebagai Wujud Iman dalam Pendamaian (Reconciliation) dan Perdamaian (Peace)
Perlawanan tanpa kekerasan sering dikaitkan dengan istilah pacifisme. Istilah pacifisme berasal dari bahasa Latin yaitu paci- yang berarti “perdamaian” dan –ficus yang berarti “mem...

