Javascript must be enabled to continue!
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
View through CrossRef
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib, adhal atau enggan. Khusus untuk wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan ‚Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan di tunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini‛. Dan ‚Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di beri kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya. Sifat penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa mengenai wali hakim yaitu wali penganti dari wali nasab, sedangkan mengenai syarat-syarat menikah dengan wali hakim yaitu apabila wali nasabnya sudah habis, tidak diketahui tempat tinggalnya dan enggan menikahkan .Kesimpulan terhadap pernikahan dengan wali hakim yaitu bahwa seharussnya wali hakim didapatkan dari proses putusan Pengadilan Agama.
Title: Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Description:
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada, tidak mungkin menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib, adhal atau enggan.
Khusus untuk wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama.
Peraturan Menteri Agama No.
30 tahun 2005 tentang wali hakim dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan ‚Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan di tunjuk menjadi wali hakim untuk menikahkan mempelai wanita sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) peraturan ini‛.
Dan ‚Apabila Kepala KUA Kecamatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berhalangan atau tidak ada, maka Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di beri kuasa untuk atas nama Menteri Agama menunjuk salah satu penghulu pada kecamatan tersebut atau terdekat untuk sementara menjadi wali hakim dalam wilayahnya.
Sifat penelitian ini merupakan deskriptif kualitatif.
Dalam penelitian ini, teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa mengenai wali hakim yaitu wali penganti dari wali nasab, sedangkan mengenai syarat-syarat menikah dengan wali hakim yaitu apabila wali nasabnya sudah habis, tidak diketahui tempat tinggalnya dan enggan menikahkan .
Kesimpulan terhadap pernikahan dengan wali hakim yaitu bahwa seharussnya wali hakim didapatkan dari proses putusan Pengadilan Agama.
Related Results
PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM
PERPINDAHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM
Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk memahami fen...
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut mu...
STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak Li’an berasal dari kata la’ana yang berarti menuduh atau melaknat. Menurut istilah li’an berarti tuduhan suami bahwa istrinya telah berbuat zina atau ia mengingkari bayi ya...
Handling of Domestic Tourists by Tour Guides at CV. Wali Wali Makassar
Handling of Domestic Tourists by Tour Guides at CV. Wali Wali Makassar
The number of tourists in Indonesia has increased rapidly, and one of the key factors contributing to this is the demand for tour package trips. Domestic tourists are one of the ma...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, p...
MENIKAHI WANITA HAMIL
MENIKAHI WANITA HAMIL
Penelitian ini membahas masalah pernikahan perempuan hamil dan status anak yang dilahirkan dari pernikahan perempuan hamil tersebut. Hal ini karena dilatar belakangi oleh pergaulan...


