Javascript must be enabled to continue!
POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur
View through CrossRef
Praktek poligami dalam sejarah Islam memang telah ada, bahkan jumlah istri bisa lebih mencapai hingga belasan. Fakta ini membuktikan praktek poligami terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi baik budaya, sosial, ekonomi, dan agama. Bila melihat variabel tentang poligami dalam al-Qur'an, ada tiga poin penting yang dapat dibaca, pertama, memberikan kesempatan kepada suami untuk berpoligami. Kedua peringatan kepada suami untuk berlaku adil. Ketiga, adanya ketidakmampuan laki-laku untuk dapat berperilaku adil di antara istri-istrinya sekalipun telah diupayakan untuk itu. Ayat yang membolehkan pada konteksnya berbicara tentang perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Penelitian ini bersifat normatif, artinya mengkomparasikan pemaknaan POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur dalam rangka memberi solusi pemikiran yang berkembang saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan legal and sociological normative approach, dengan analisis data kualitatif yang digunakan oleh peneliti dalam pemaparan hasil penelitian. Poligami pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, namun memiliki aturan yang wajib dipatuhi yaitu: seorang suami boleh mengawini dengan perempuan yang disukai, yaitu empat orang istri, disamping itu wajib bersikap adil, dalam pemenuhan nafkah lahir maupun nafkah batin. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui hukum berpoligami baik hukum islam maupun hukum positif di Indonesia. Untuk merespon tulisan ini disajikan teori hudud Muhammad Syahrur sebagai elemen ketiga atau jembatan dalam diskursus poligami. Teori ini sejenis proses desakralisasi yang memiliki maksud yang berbeda yang berlandaskan pada prinsip sabat al-nas wa harakat al-muhtawa.
Title: POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur
Description:
Praktek poligami dalam sejarah Islam memang telah ada, bahkan jumlah istri bisa lebih mencapai hingga belasan.
Fakta ini membuktikan praktek poligami terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi baik budaya, sosial, ekonomi, dan agama.
Bila melihat variabel tentang poligami dalam al-Qur'an, ada tiga poin penting yang dapat dibaca, pertama, memberikan kesempatan kepada suami untuk berpoligami.
Kedua peringatan kepada suami untuk berlaku adil.
Ketiga, adanya ketidakmampuan laki-laku untuk dapat berperilaku adil di antara istri-istrinya sekalipun telah diupayakan untuk itu.
Ayat yang membolehkan pada konteksnya berbicara tentang perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Penelitian ini bersifat normatif, artinya mengkomparasikan pemaknaan POLIGAMI Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hingga Teori Hudud Pemikiran Muhammad Syahrur dalam rangka memberi solusi pemikiran yang berkembang saat ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan legal and sociological normative approach, dengan analisis data kualitatif yang digunakan oleh peneliti dalam pemaparan hasil penelitian.
Poligami pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, namun memiliki aturan yang wajib dipatuhi yaitu: seorang suami boleh mengawini dengan perempuan yang disukai, yaitu empat orang istri, disamping itu wajib bersikap adil, dalam pemenuhan nafkah lahir maupun nafkah batin.
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui hukum berpoligami baik hukum islam maupun hukum positif di Indonesia.
Untuk merespon tulisan ini disajikan teori hudud Muhammad Syahrur sebagai elemen ketiga atau jembatan dalam diskursus poligami.
Teori ini sejenis proses desakralisasi yang memiliki maksud yang berbeda yang berlandaskan pada prinsip sabat al-nas wa harakat al-muhtawa.
Related Results
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Kajian ini bertujuan untuk memahami hermeneutika Muhammad Syahrur yang dikenal dengan teori <em>...
KESALAHAN HUDUD DALAM NASKHAH SULALATUS SALATIN
KESALAHAN HUDUD DALAM NASKHAH SULALATUS SALATIN
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk menilai tahap pelaksanaan hukuman terhadap kesalahan hudud berpandukan al-Quran dan Hadis dalam naskhah Sulalatus Salatin yang diselenggara...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Tela’ah Kritis Makna Islam Dalam Perspektif Muhammad Syahrur Dengan Teori Double Movement
Tela’ah Kritis Makna Islam Dalam Perspektif Muhammad Syahrur Dengan Teori Double Movement
Artikel ini membahas tentang kritikan makna Islam yang dilontarkan oleh Muhammad Syahrur. Dimana beliau memberikan pernyataan bahwa yang disebut dengan Islam adalah sebuah bentuk k...
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum ...
Paradigma Baru Ilmu Tafsir
Paradigma Baru Ilmu Tafsir
Artikel ini membahas paradigma baru ilmu tafsir yang fokus pada metode dan bentuk penafsiran Muhammad Syahrur dalam menafsirkan al-Qur’an. Penelitian ini merupakan penelitian kuali...

