Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

STRATEGI PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DI KANTOR NOTARIS

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip akuntabilitas di kantor notaris, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam operasional keuangan. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di Kantor Notaris/PPAT Meynila Kesuma Ginting, tim pengusul memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya pemisahan keuangan pribadi dan bisnis, penerapan sistem pencatatan keuangan sederhana, serta pengelolaan anggaran dan perpajakan sesuai regulasi. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyusunan materi, pelatihan langsung, pendampingan, dan evaluasi pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta telah memahami penerapan prinsip akuntabilitas, pentingnya sistem pencatatan yang terstruktur, serta penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan. Diharapkan, kegiatan ini mampu mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan bagi kantor notaris, sekaligus meningkatkan literasi keuangan dan legal masyarakat. Latar belakang: Pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan adalah aspek penting dalam operasional kantor notaris untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dana. Namun, banyak kantor notaris menghadapi tantangan dalam pencatatan keuangan dan pemenuhan regulasi, yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan kualitas layanan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan keuangan yang terstruktur dan profesional, meliputi perencanaan, pencatatan, pengendalian, dan evaluasi, guna meningkatkan efisiensi, keberlangsungan, dan kepercayaan masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, diharapkan dapat diberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan yang optimal sesuai standar profesi dan regulasi, sehingga meningkatkan kompetensi dan daya saing kantor notaris dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Tujuan: Tujuan melakukan kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat dapat memahami pentingnya perencanaan keuangan yang disertai legalitas hukum. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum-keuangan serta mengenalkan peran notaris sebagai pihak netral yang membantu masyarakat dalam menyusun dokumen legal terkait keuangan secara tepat dan sah. Metode: Metode pelaksanaan pengabdian ini diterapkan untuk kantor notaris dalam pemahaman strategi pengelolaan keuangan. Tahapan pengabdian ini meliputi: (1) tahap pra pengabdian (observasi dan asesmen, penyusunan materi, dan koordinasi dengan mitra); (2) tahap implementasi (melakukan pelatihan dan workshop, pendampingan langsung, serta bimbingan teknis atau konsultasi lanjutan); (3) tahap analisis dan kesimpulan. Hasil: Mitra dapat menerapkan pembukuan harian dengan format yang lebih terstruktur, membuat laporan keuangan bulanan yang disusun dan diarsipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta semakin meningkatkan kesadaran mitra tentang pentingnya audit internal untuk mencegah fraud. Kesimpulan: Peserta mulai memahami materi penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik dan efektif terutama dalam memisahkan asset pribadi dan kantor. Peserta juga sudah memahami sistem pembukuan yang terstruktur, pentingnya laporan keuangan berkala yang memenuhi standar transparansi, dan pemahaman teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung efisiensi pencatatan keuangan
Title: STRATEGI PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DI KANTOR NOTARIS
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengelolaan keuangan yang berlandaskan prinsip akuntabilitas di kantor notaris, guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam operasional keuangan.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di Kantor Notaris/PPAT Meynila Kesuma Ginting, tim pengusul memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai pentingnya pemisahan keuangan pribadi dan bisnis, penerapan sistem pencatatan keuangan sederhana, serta pengelolaan anggaran dan perpajakan sesuai regulasi.
Metode yang digunakan meliputi observasi, penyusunan materi, pelatihan langsung, pendampingan, dan evaluasi pemahaman peserta.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta telah memahami penerapan prinsip akuntabilitas, pentingnya sistem pencatatan yang terstruktur, serta penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan.
Diharapkan, kegiatan ini mampu mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan bagi kantor notaris, sekaligus meningkatkan literasi keuangan dan legal masyarakat.
Latar belakang: Pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan adalah aspek penting dalam operasional kantor notaris untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dana.
Namun, banyak kantor notaris menghadapi tantangan dalam pencatatan keuangan dan pemenuhan regulasi, yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan dan kualitas layanan.
Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan keuangan yang terstruktur dan profesional, meliputi perencanaan, pencatatan, pengendalian, dan evaluasi, guna meningkatkan efisiensi, keberlangsungan, dan kepercayaan masyarakat.
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, diharapkan dapat diberikan pelatihan dan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan yang optimal sesuai standar profesi dan regulasi, sehingga meningkatkan kompetensi dan daya saing kantor notaris dalam memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Tujuan: Tujuan melakukan kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat dapat memahami pentingnya perencanaan keuangan yang disertai legalitas hukum.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum-keuangan serta mengenalkan peran notaris sebagai pihak netral yang membantu masyarakat dalam menyusun dokumen legal terkait keuangan secara tepat dan sah.
Metode: Metode pelaksanaan pengabdian ini diterapkan untuk kantor notaris dalam pemahaman strategi pengelolaan keuangan.
Tahapan pengabdian ini meliputi: (1) tahap pra pengabdian (observasi dan asesmen, penyusunan materi, dan koordinasi dengan mitra); (2) tahap implementasi (melakukan pelatihan dan workshop, pendampingan langsung, serta bimbingan teknis atau konsultasi lanjutan); (3) tahap analisis dan kesimpulan.
Hasil: Mitra dapat menerapkan pembukuan harian dengan format yang lebih terstruktur, membuat laporan keuangan bulanan yang disusun dan diarsipkan sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta semakin meningkatkan kesadaran mitra tentang pentingnya audit internal untuk mencegah fraud.
Kesimpulan: Peserta mulai memahami materi penerapan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang baik dan efektif terutama dalam memisahkan asset pribadi dan kantor.
Peserta juga sudah memahami sistem pembukuan yang terstruktur, pentingnya laporan keuangan berkala yang memenuhi standar transparansi, dan pemahaman teknologi yang dapat digunakan untuk mendukung efisiensi pencatatan keuangan.

Related Results

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
The Honorary Council of Notaries is a body that has the authority to develop Notaries and has the right to give approval or rejection in matters of investigation and judicial proce...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT
PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT
Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik. Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksa...
Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris s...

Back to Top