Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBEBANAN UANG HANTARAN DALAM MAHAR NIKAH (Studi Analisis Menurut Fiqh Syafi’iyyah)

View through CrossRef
Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untuk kebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Dampak negatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitan untuk menabung. Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksa menunda perkawinan akibat tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihak perempuan. Perkawinan Merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw yang juga merupakan perbuatan yang dianjurkan Allah Swt kepada hambanya. Dalam pandangan Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt karena perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tenteram, damai dan sejahtera lahir dan batin.Yang menjadi rumusan masalah adalah apa saja yang menyebabkan dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah dan bagaimana pandangan fiqh syᾱfi’iyyah terhadap pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah. Yang menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah dan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut fiqh syᾱfi’iyyah terhadap dasar-dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah. Teknik penelitian dalam setiap penulisan karya ilmiah harus mempunyai metode dan cara tertentu sesuai dengan penelitian yang hendak dibahas, penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, Dengan melihat kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengan syarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak sesuai sebagaimana yang seharusnya berlaku. Maka, penetapan uang hantaran yang tinggi telah membebankan laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang memiliki tanggungan untuk melangsungkan pernikahan.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: PEMBEBANAN UANG HANTARAN DALAM MAHAR NIKAH (Studi Analisis Menurut Fiqh Syafi’iyyah)
Description:
Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untuk kebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya.
Dampak negatif uang hantaran terlihat ketika ditetapkan pada jumlah yang tinggi pada calon laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan memiliki berbagai tanggungan sehingga kesulitan untuk menabung.
Tidak sedikit juga pasangan yang ingin mendirikan rumah tangga terpaksa menunda perkawinan akibat tingginya jumlah uang hantaran yang telah ditetapkan dari pihak perempuan.
Perkawinan Merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw yang juga merupakan perbuatan yang dianjurkan Allah Swt kepada hambanya.
Dalam pandangan Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt karena perkawinan bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tenteram, damai dan sejahtera lahir dan batin.
Yang menjadi rumusan masalah adalah apa saja yang menyebabkan dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah dan bagaimana pandangan fiqh syᾱfi’iyyah terhadap pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah.
Yang menjadi tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah dan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut fiqh syᾱfi’iyyah terhadap dasar-dasar pembebanan uang hantaran dalam mahar nikah.
Teknik penelitian dalam setiap penulisan karya ilmiah harus mempunyai metode dan cara tertentu sesuai dengan penelitian yang hendak dibahas, penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, Dengan melihat kepada kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah digunakan dan melihat kepada dampak-dampak yang timbul dari penetapan uang hantaran yang tinggi serta bertentangnya dengan syarat ‘urf yang sahih bisa disimpulkan bahwa hukum uang hantaran yang tinggi tidak sesuai sebagaimana yang seharusnya berlaku.
Maka, penetapan uang hantaran yang tinggi telah membebankan laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang memiliki tanggungan untuk melangsungkan pernikahan.

Related Results

UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI
UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI
Tujuan penelitian ini adalah :Ingin mengetahui praktik pemberian uang hantaran dalam perkawinan, Ingin mengetahui persepsi masyarakat terhadap melembaganya adat dalam tradisi hanta...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Hukum Hafalan Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Mahar Nikah
Pemberian mahar atau maskawin pada waktu pernikahan merupakan salah satu perintah dalam Islam. Namun nash tidak menentukan jumlah mahar yang harus dibayarkan  seorang suami terhada...
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
Tradisi Pemberian Mahar Pada Masyarakat Batak Karo Sumatera Utara Perspektif Hukum Islam
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka Batak Karo? Second, how ...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
UANG DALAM PERPEKTIF ISLAM
Sejarah uang memberikan pemahaman mendalam tentang evolusi dan kebutuhan manusia dalam memfasilitası pertukaran barang dan jasa. Sebelum ditemukannya uang, sistem barter digunakan,...
Analisis Mazhab Hanafi Dan Syafi’i dalam Nikah Syigār
Analisis Mazhab Hanafi Dan Syafi’i dalam Nikah Syigār
Artikel ini membahas tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i tentang nikah syighar. Dengan pokok masalah yang kemudian diuraikan kedalam berbagai sub masalah yaitu: 1) Bagaiman...

Back to Top