Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah :Ingin mengetahui praktik pemberian uang hantaran dalam perkawinan, Ingin mengetahui persepsi masyarakat terhadap melembaganya adat dalam tradisi hantaran masyarakat  desa dan Ingin mengetahui perpektif hukum islam terhadap uang hantaran di desa Kembang Tanjung Kabupaten Batang Hari.Latarbelakang penelitian ini diawali dari (Grand Tour) penulis melihat bahwa pada masyarakat desa Kembang Tanjung Kabupaten Batanghari: 1). Masih terlihat adanya perbedaan pada jumlah uang hantaran dalam peminangan. 2) masih terlihat pada masyarakat desa Kembang Tanjung dalam menentukan jumlah uang hantaran dilihat dari tingginya rendahnya pendidikkan anak perempuannya.Hasil penelitian mahar merupakan pemberian wajib bagi calon suami kepada calon istri sebagai bukti ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih pada seorang istri kepada calon suaminya.. Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan jumlah maksimum dari mahar. Hal ini dikarenakan  perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang. Hantaran di Desa Tanjung Kembang ditetapkan dengan melihat  pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut. Penetapan jumlah dan waktu uang hantaran diberikan ditentukan dengan cara kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi tetap saja keputusannya dari pihak perempuan. Pihak laki-laki akan meminta jumlah uang hantaran dikurangi seandainya tidak ada kemampuan untuk memenuhinya. Praktek pemberian uang hantaran membebankan mempelai laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang mempunyai berbagai tanggungan sehingga berakibatkan penundaan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat berdasarkan penelitian,  setelah terjadi penundaan perkawinan Simpulan dari penelitian ini 1) Penetapan jumlah uang hantaran dengan melihat kepada pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut.. 2., tradisi pemberian hantaran sudah dikenal oleh masyarakat setempat dan dilaksanakan dari dahulu kala.  Tradisi ini yang disebut dengan adat dianggap baik oleh masyarakat selanjutnya dilestarikan dan tidak boleh ditinggalkan. 3).Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan,” sebutnya. Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Title: UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI
Description:
Tujuan penelitian ini adalah :Ingin mengetahui praktik pemberian uang hantaran dalam perkawinan, Ingin mengetahui persepsi masyarakat terhadap melembaganya adat dalam tradisi hantaran masyarakat  desa dan Ingin mengetahui perpektif hukum islam terhadap uang hantaran di desa Kembang Tanjung Kabupaten Batang Hari.
Latarbelakang penelitian ini diawali dari (Grand Tour) penulis melihat bahwa pada masyarakat desa Kembang Tanjung Kabupaten Batanghari: 1).
Masih terlihat adanya perbedaan pada jumlah uang hantaran dalam peminangan.
2) masih terlihat pada masyarakat desa Kembang Tanjung dalam menentukan jumlah uang hantaran dilihat dari tingginya rendahnya pendidikkan anak perempuannya.
Hasil penelitian mahar merupakan pemberian wajib bagi calon suami kepada calon istri sebagai bukti ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih pada seorang istri kepada calon suaminya.
Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan jumlah maksimum dari mahar.
Hal ini dikarenakan  perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya.
Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang.
Hantaran di Desa Tanjung Kembang ditetapkan dengan melihat  pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut.
Penetapan jumlah dan waktu uang hantaran diberikan ditentukan dengan cara kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi tetap saja keputusannya dari pihak perempuan.
Pihak laki-laki akan meminta jumlah uang hantaran dikurangi seandainya tidak ada kemampuan untuk memenuhinya.
Praktek pemberian uang hantaran membebankan mempelai laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang mempunyai berbagai tanggungan sehingga berakibatkan penundaan perkawinan.
Hal ini dapat kita lihat berdasarkan penelitian,  setelah terjadi penundaan perkawinan Simpulan dari penelitian ini 1) Penetapan jumlah uang hantaran dengan melihat kepada pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut.
2.
, tradisi pemberian hantaran sudah dikenal oleh masyarakat setempat dan dilaksanakan dari dahulu kala.
  Tradisi ini yang disebut dengan adat dianggap baik oleh masyarakat selanjutnya dilestarikan dan tidak boleh ditinggalkan.
3).
Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan,” sebutnya.
Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.
S An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Related Results

PEMBEBANAN UANG HANTARAN DALAM MAHAR NIKAH (Studi Analisis Menurut Fiqh Syafi’iyyah)
PEMBEBANAN UANG HANTARAN DALAM MAHAR NIKAH (Studi Analisis Menurut Fiqh Syafi’iyyah)
Uang hantaran adalah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada calon mertua untuk kebutuhan perkawinan yang memiliki dampak positif dan dampak negatifnya. Dampak negatif uang...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Analisis Stabilitas Fiat Money dalam Inflasi dampaknya bagi pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Analisis Stabilitas Fiat Money dalam Inflasi dampaknya bagi pertumbuhan Ekonomi Kota Bandung
Abstrak . Fluktuasi nilai tukar sangat mempengaruhi daya beli barang dan jasa. Keterkaitan antara nilai tukar dan inflasi akan lebih terlihat saat menggunakan uang fiat. Penggunaan...
KAJIAN GAYA DALAM PADA KONSTRUKSI RANGKA BATANG (VAKWERK)
KAJIAN GAYA DALAM PADA KONSTRUKSI RANGKA BATANG (VAKWERK)
Dalam ilmu statika benda didalam bidang dapat dibedakan menjadi konstruksi batang dan konstruksi rangka batang. Konstruksi rangka batang merupakan konstruksi yang terdiri dari elem...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan ...

Back to Top