Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah

View through CrossRef
Currently the human population is growing, it because people's interest and purchasing power for housing is continue to grow, this causes house prices to increase. The purpose of this study was to determine for knowing and analyze factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) between debtors and PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi and for knowing and analyze settlement efforts bad loans in agreement of PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi. This study used empirical juridical method. Based on this research, it is found that factors that cause bad loans in agreement of house ownership credit (KPR) is external factors it because Covid-19 Pandemic. From study conducted by the authors is known that factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) is causing by external factors and internal. Settlement efforts which is conducted from debt in this study is used 2 (two) method, 5 (five) debtors used rescheduling and 5 (five) debtors used restructurisation.  Abstrak Saat ini populasi manusia semakin berkembang sehingga menyebabkan minat dan daya beli masyarakat akan tempat tinggal terus bertambah, hal tersebut menyebabkan harga rumah semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara nasabah dengan PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Tabungan Negara, Tbk. Cabang Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor eksternal dikarenakan pandemi Covid-19. Dari penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa faktor-faktor penyebab kredit macet Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor internal dan faktor eksternal. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan oleh debitur dalam penelitian ini yaitu dengan 2 (dua) cara, yaitu 5 (lima) orang debitur penjadwalan ulang dan 5 (lima) orang debitur restrukturisasi.
Title: Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
Description:
Currently the human population is growing, it because people's interest and purchasing power for housing is continue to grow, this causes house prices to increase.
The purpose of this study was to determine for knowing and analyze factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) between debtors and PT.
Bank Tabungan Negara, Tbk.
Cabang Jambi and for knowing and analyze settlement efforts bad loans in agreement of PT.
Bank Tabungan Negara, Tbk.
Cabang Jambi.
This study used empirical juridical method.
Based on this research, it is found that factors that cause bad loans in agreement of house ownership credit (KPR) is external factors it because Covid-19 Pandemic.
From study conducted by the authors is known that factors-factors that cause bad loan in agreement of house ownership credit (KPR) is causing by external factors and internal.
Settlement efforts which is conducted from debt in this study is used 2 (two) method, 5 (five) debtors used rescheduling and 5 (five) debtors used restructurisation.
 Abstrak Saat ini populasi manusia semakin berkembang sehingga menyebabkan minat dan daya beli masyarakat akan tempat tinggal terus bertambah, hal tersebut menyebabkan harga rumah semakin meningkat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara nasabah dengan PT.
Bank Tabungan Negara, Tbk.
Cabang Jambi serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT.
Bank Tabungan Negara, Tbk.
Cabang Jambi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab kredit macet dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor eksternal dikarenakan pandemi Covid-19.
Dari penelitian yang dilakukan penulis diketahui bahwa faktor-faktor penyebab kredit macet Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah faktor internal dan faktor eksternal.
Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan oleh debitur dalam penelitian ini yaitu dengan 2 (dua) cara, yaitu 5 (lima) orang debitur penjadwalan ulang dan 5 (lima) orang debitur restrukturisasi.

Related Results

Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 pelembang. Penelitian ini bertujuan untuk menget...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Dampak Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Kinerja Keuangan Pada Credit Union (CU) Tani Sehat Sipeapea
Dampak Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Kinerja Keuangan Pada Credit Union (CU) Tani Sehat Sipeapea
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kredit macet dan dampak penyelesaiannya.Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui w...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...

Back to Top