Javascript must be enabled to continue!
Klausula Novasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
View through CrossRef
AbstractNovation is one method of breaking an agreement. Novation is not effectively governed in Article 1413 of the Civil Code, the Banking Law, or the Mortgage Law. Therefore, it is frequently observed in practice that novations are carried out unilaterally by creditors and without the original debtor’s involvement (passive subjective novation). When the Novation is implemented for the Credit Agreement and is also weighed down by Mortgage Rights, issues arise. The legal relationship between the Creditor and the original Debtor will be terminated when the Debtor is renewed. Between new Debtors and existing Creditors, Novation creates a new legal relationship. Only if there has been an engagement between himself and the original Debtor would the new Debtor have the right to the guarantee of Mortgage. Novation can be one of the exit strategies for avoiding the possibility of bad loans, but particularly for Credit Agreements that are Mortgage-burdened, it is necessary to use the principle of prudence, which includes the urgency of having a companion deed as well as other administrative procedures, so that the existence of Mortgage can still be a “safety measure” for the agreement for the renewed credit.Keywords: Novation; Bank Credit Agreement; Land Mortgage; Notary.
AbstrakSalah satu cara mengakhiri perikatan adalah Novasi. Di dalam Pasal 1413 KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Hak Tanggungan, Novasi tidak diatur secara. Oleh karena itu, di dalam praktek banyak ditemui Novasi dilakukan secara sepihak oleh Kreditur dan tanpa melibatkan Debitur lama (Novasi Subyektif Pasif). Permasalahan muncul ketika Novasi tersebut dilakukan untuk Perjanjian Kredit dibebani pula Hak Tanggungan. Bahwa adanya pembaharuan Debitur, maka hubungan hukum antara Kreditur dengan Debitur lama menjadi terhapus. Novasi menghadirkan hubungan hukum baru antara Kreditur dengan Debitur baru. Dalam kaitannya dengan jaminan Hak Tanggungan, maka Debitur baru hanya akan mempunyai hak, jikalau telah terjadi perikatan antara dirinya dengan Debitur lama. Novasi dapat menjadi salah satu exit strategy dalam mengatasi kemungkinan kredit macet, namun khususnya untuk Perjanjian Kredit yang dibebani Hak Tanggungan, perlu asas kehati-hatian termasuk urgensi adanya akta pendamping dan juga proses administrasi lainnya sehingga keberadaan Hak Tanggungan tetap dapat menjadi “pengaman” atas perjanjian kredit yang diperbaharui tersebut.Kata Kunci: Novasi; Perjanjian Kredit Perbankan; Hak Tanggungan Atas Tanah; Notaris.
Title: Klausula Novasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan
Description:
AbstractNovation is one method of breaking an agreement.
Novation is not effectively governed in Article 1413 of the Civil Code, the Banking Law, or the Mortgage Law.
Therefore, it is frequently observed in practice that novations are carried out unilaterally by creditors and without the original debtor’s involvement (passive subjective novation).
When the Novation is implemented for the Credit Agreement and is also weighed down by Mortgage Rights, issues arise.
The legal relationship between the Creditor and the original Debtor will be terminated when the Debtor is renewed.
Between new Debtors and existing Creditors, Novation creates a new legal relationship.
Only if there has been an engagement between himself and the original Debtor would the new Debtor have the right to the guarantee of Mortgage.
Novation can be one of the exit strategies for avoiding the possibility of bad loans, but particularly for Credit Agreements that are Mortgage-burdened, it is necessary to use the principle of prudence, which includes the urgency of having a companion deed as well as other administrative procedures, so that the existence of Mortgage can still be a “safety measure” for the agreement for the renewed credit.
Keywords: Novation; Bank Credit Agreement; Land Mortgage; Notary.
AbstrakSalah satu cara mengakhiri perikatan adalah Novasi.
Di dalam Pasal 1413 KUHPerdata, Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Hak Tanggungan, Novasi tidak diatur secara.
Oleh karena itu, di dalam praktek banyak ditemui Novasi dilakukan secara sepihak oleh Kreditur dan tanpa melibatkan Debitur lama (Novasi Subyektif Pasif).
Permasalahan muncul ketika Novasi tersebut dilakukan untuk Perjanjian Kredit dibebani pula Hak Tanggungan.
Bahwa adanya pembaharuan Debitur, maka hubungan hukum antara Kreditur dengan Debitur lama menjadi terhapus.
Novasi menghadirkan hubungan hukum baru antara Kreditur dengan Debitur baru.
Dalam kaitannya dengan jaminan Hak Tanggungan, maka Debitur baru hanya akan mempunyai hak, jikalau telah terjadi perikatan antara dirinya dengan Debitur lama.
Novasi dapat menjadi salah satu exit strategy dalam mengatasi kemungkinan kredit macet, namun khususnya untuk Perjanjian Kredit yang dibebani Hak Tanggungan, perlu asas kehati-hatian termasuk urgensi adanya akta pendamping dan juga proses administrasi lainnya sehingga keberadaan Hak Tanggungan tetap dapat menjadi “pengaman” atas perjanjian kredit yang diperbaharui tersebut.
Kata Kunci: Novasi; Perjanjian Kredit Perbankan; Hak Tanggungan Atas Tanah; Notaris.
Related Results
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir ketika perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan ole...
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan f...
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...

