Javascript must be enabled to continue!
Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yaitu untuk mengetahui kebenaran konkrit mengenai gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Selong berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni:Program Pembinaan Pemasyarakatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dapat dibagi dua bidang yaitu Pertama: Pembinaan kepribadian yang meliputi: Pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan kesadaran hukum, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, cuci motor/mobil, budidaya sayur-sayuran, membuat batako/paving blok dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya.
Title: Kajian Hukum Terhadap Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris yaitu untuk mengetahui kebenaran konkrit mengenai gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Pembinaan Narapidana di Rumah Tahanan Negara Selong berpedoman pada Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.
02-PK.
04.
10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni:Program Pembinaan Pemasyarakatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong dapat dibagi dua bidang yaitu Pertama: Pembinaan kepribadian yang meliputi: Pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan kesadaran hukum, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, cuci motor/mobil, budidaya sayur-sayuran, membuat batako/paving blok dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan, serta untuk...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk ...

