Javascript must be enabled to continue!
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
View through CrossRef
Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk menjalani hukuman, sehingga dapat diperlakukan sebagai orang yang menjalani hukuman. Diperlakukan semena-mena, tidak mempertimbangkan keselamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta hambatan yang timbul dalam upaya mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran mengenai upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam mengatasi over kapasitas, yaitu dengan melakukan pendekatan secara personal, baik dengan memberi empati kepada para penghuni dan memberikan dorongan agar warga binaan merasa aman, nyaman, dan tenteram selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Kemudian membuat suatu perencanaan yang strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut secara akurat. Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat umum, sehingga tindak kejahatan ditengah-tengah masyarakat semakin berkurang. Selain itu, pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan juga menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi over kapasitas yang selama ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Adapun hambatan yang timbul berasal dari faktor internal yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, ditambah lagi dengan lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor yang berada di tengah kota juga menjadi alasan penghambat dalam melakukan perluasan areal Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari, tingginya angka kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor penegakan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak terhadap ketersediaan hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
Title: Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Description:
Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk menjalani hukuman, sehingga dapat diperlakukan sebagai orang yang menjalani hukuman.
Diperlakukan semena-mena, tidak mempertimbangkan keselamatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta hambatan yang timbul dalam upaya mengatasi over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian diperoleh gambaran mengenai upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor dalam mengatasi over kapasitas, yaitu dengan melakukan pendekatan secara personal, baik dengan memberi empati kepada para penghuni dan memberikan dorongan agar warga binaan merasa aman, nyaman, dan tenteram selama berada di Lembaga Pemasyarakatan.
Kemudian membuat suatu perencanaan yang strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut secara akurat.
Dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat umum, sehingga tindak kejahatan ditengah-tengah masyarakat semakin berkurang.
Selain itu, pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan juga menjadi salah satu upaya yang harus dilakukan dalam upaya mengatasi over kapasitas yang selama ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
Adapun hambatan yang timbul berasal dari faktor internal yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia, terbatasnya sarana prasarana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, ditambah lagi dengan lokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor yang berada di tengah kota juga menjadi alasan penghambat dalam melakukan perluasan areal Lembaga Pemasyarakatan.
Sedangkan faktor eksternal terdiri dari, tingginya angka kejahatan yang salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor penegakan hukum, yang pada gilirannya akan berdampak terhadap ketersediaan hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
ANALISIS PEMBERIAN PROGRAM KEPRIBADIAN DI LAPAS KELAS IIA CIKARANG
ANALISIS PEMBERIAN PROGRAM KEPRIBADIAN DI LAPAS KELAS IIA CIKARANG
AbstrakLembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatannya. Lapas Kelas II A Cika...
Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dirasa masih belum maksimal secara keseluruhan oleh warga binaan pemasyarakatan maternal, terutama ...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Und...
KEPEMIMPINAN HUMANIS DALAM PEMBINAAN WARGA BINAAN
KEPEMIMPINAN HUMANIS DALAM PEMBINAAN WARGA BINAAN
Lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam membina warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab dan taat hukum. Dalam proses pem...
MODEL INTERAKSI NARAPIDANA KELAS II A PALANGKA RAYA
MODEL INTERAKSI NARAPIDANA KELAS II A PALANGKA RAYA
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pola interaksi warga binaan Lapas Klas IIA Palangka Raya. (2) Ingin mengetahui Faktor-faktor terjadinya pola interaksi warga binaan ...

