Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, yang tertera dalam Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam sistem pembinaan pemasyarakatan terdapatnya kelompok berkebutuhan khusus salah satunya adalah orang lanjut Usia. Jenis metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji secaraa normatif perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana lanjut usia berdasarkan undang-undang yang berlaku serta penerapannya di lapangan dengan mengumpulkan data penunjang dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian ini yakni pemenuhan perlindungan hak narapidana lanjut usia berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat belum dapat terlaksana dengan maksimal. Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan pemenuhan perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat ialah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang ada sehingga menimbulkan banyak kendala dalam pelaksanaan pemenuhan perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022, yang tertera dalam Pasal 61 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam sistem pembinaan pemasyarakatan terdapatnya kelompok berkebutuhan khusus salah satunya adalah orang lanjut Usia.
Jenis metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji secaraa normatif perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana lanjut usia berdasarkan undang-undang yang berlaku serta penerapannya di lapangan dengan mengumpulkan data penunjang dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian ini yakni pemenuhan perlindungan hak narapidana lanjut usia berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat belum dapat terlaksana dengan maksimal.
Kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan pemenuhan perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat ialah kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki tidak sebanding dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang ada sehingga menimbulkan banyak kendala dalam pelaksanaan pemenuhan perlindungan hak-hak narapidana lanjut usia.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk ...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan, serta untuk...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan da...

