Javascript must be enabled to continue!
Penggunaan Kontrasepsi Mantap pada Pasangan Suami Isteri di Kabupaten Langkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga
View through CrossRef
Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrasepsi mantap (kontap) pada pasangan suami dan isteri d Kabupeten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Fokus yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaruh kontrasepsi mantap terhadap ketahan keluarga di Kabupaten Langkat. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berkesimpulan bahwa kontrasepsi mantap menurut MUI mengubah fatwa hukum vasektomi dari haram menjadi halal. Pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat memiliki anggapan yang negatif terhadap kontrasepsi mantap, diantaranya: Pertama, bertentangan dengan adat istiadat yang melarang untuk melakukan kontrasepsi mantap dan rendahnya pengetahuan yang berpendapat bahwa metode kontrasepsi dilarang oleh agama. Kedua, Kerumitan yang cukup tinggi dalam melakukan kontrasepsi mantap dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dan Ketiga, asumsi dan kekhawatiran bahwa kontrasepsi mantap dapat mengganggu kejantanan dan impotensi, serta alasan ekonomi karena beranggapan bahwa vasektomi memerlukan biaya yang sangat tinggi. Metode kontrasepsi mantap juga berdampak bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat, kebanyakan dari laki-laki sebagai suami yang menolak untuk dilakukannya kontrasepsi mantap sebagai program keluarga berencana dan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan metode kontrasepsi mantap dalam pernikahannya di Kabupten Langkat berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan menjadi ancaman dalam keutuhan rumah tangga.
Title: Penggunaan Kontrasepsi Mantap pada Pasangan Suami Isteri di Kabupaten Langkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga
Description:
Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrasepsi mantap (kontap) pada pasangan suami dan isteri d Kabupeten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga.
Fokus yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaruh kontrasepsi mantap terhadap ketahan keluarga di Kabupaten Langkat.
Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Penelitian ini berkesimpulan bahwa kontrasepsi mantap menurut MUI mengubah fatwa hukum vasektomi dari haram menjadi halal.
Pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat memiliki anggapan yang negatif terhadap kontrasepsi mantap, diantaranya: Pertama, bertentangan dengan adat istiadat yang melarang untuk melakukan kontrasepsi mantap dan rendahnya pengetahuan yang berpendapat bahwa metode kontrasepsi dilarang oleh agama.
Kedua, Kerumitan yang cukup tinggi dalam melakukan kontrasepsi mantap dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dan Ketiga, asumsi dan kekhawatiran bahwa kontrasepsi mantap dapat mengganggu kejantanan dan impotensi, serta alasan ekonomi karena beranggapan bahwa vasektomi memerlukan biaya yang sangat tinggi.
Metode kontrasepsi mantap juga berdampak bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat, kebanyakan dari laki-laki sebagai suami yang menolak untuk dilakukannya kontrasepsi mantap sebagai program keluarga berencana dan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan metode kontrasepsi mantap dalam pernikahannya di Kabupten Langkat berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan menjadi ancaman dalam keutuhan rumah tangga.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional)
Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional)
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga. Adanya perkembangan zaman, pembangunan, dan teknologi memberikan ruang gerak is...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
DETERMINAN KEJADIAN DROP OUT PENGGUNAAN KONTRASEPSI PADA PASANGAN USIA SUBUR (PUS) DI KABUPATEN SINTANG
DETERMINAN KEJADIAN DROP OUT PENGGUNAAN KONTRASEPSI PADA PASANGAN USIA SUBUR (PUS) DI KABUPATEN SINTANG
Penggunaan kontrasepsi merupakan salah satu strategi pengendalian populasi, namun inkontinensia penggunaan kontrasepsi menjadi masalah yaitu sebanyak 27 persen wanita menghentikan ...
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:
PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:
In Islamic law, a marriage contract is not only a civil matter but also a very strong sacred bond that is worth of worship. Therefore, marriage must be maintained properly to reali...
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seo...
Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional
Subtansi dan Relevansi dari Konsep Nafkah dalam Berbagai Perundang-Undangan Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Struktural-Fungsional
Nafkah adalah bagian titik yang urgen dalam hubungan rumah tangga. Nafkah menurut aturan dan undang-undang hukum keluarga konvesional dan kontemporer merupakan tanggung jawab suami...

