Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penggunaan Kontrasepsi Mantap pada Pasangan Suami Isteri di Kabupaten Langkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga

View through CrossRef
Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrasepsi mantap (kontap) pada pasangan suami dan isteri d Kabupeten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga. Fokus yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaruh kontrasepsi mantap terhadap ketahan keluarga di Kabupaten Langkat. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini berkesimpulan bahwa kontrasepsi mantap menurut MUI mengubah fatwa hukum vasektomi dari haram menjadi halal. Pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat memiliki anggapan yang negatif terhadap kontrasepsi mantap, diantaranya: Pertama, bertentangan dengan adat istiadat yang melarang untuk melakukan kontrasepsi mantap dan rendahnya pengetahuan yang berpendapat bahwa metode kontrasepsi dilarang oleh agama. Kedua, Kerumitan yang cukup tinggi dalam melakukan kontrasepsi mantap dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dan Ketiga, asumsi dan kekhawatiran bahwa kontrasepsi mantap dapat mengganggu kejantanan dan impotensi, serta alasan ekonomi karena beranggapan bahwa vasektomi memerlukan biaya yang sangat tinggi. Metode kontrasepsi mantap juga berdampak bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat, kebanyakan dari laki-laki sebagai suami yang menolak untuk dilakukannya kontrasepsi mantap sebagai program keluarga berencana dan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan metode kontrasepsi mantap dalam pernikahannya di Kabupten Langkat berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan menjadi ancaman dalam keutuhan rumah tangga.
Title: Penggunaan Kontrasepsi Mantap pada Pasangan Suami Isteri di Kabupaten Langkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Ketahanan Keluarga
Description:
Penelitian ini menganalisis tentang penggunaan kontrasepsi mantap (kontap) pada pasangan suami dan isteri d Kabupeten Langkat ditinjau dari hukum Islam dan pengaruhnya terhadap ketahanan keluarga.
Fokus yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah pengaruh kontrasepsi mantap terhadap ketahan keluarga di Kabupaten Langkat.
Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Penelitian ini berkesimpulan bahwa kontrasepsi mantap menurut MUI mengubah fatwa hukum vasektomi dari haram menjadi halal.
Pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat memiliki anggapan yang negatif terhadap kontrasepsi mantap, diantaranya: Pertama, bertentangan dengan adat istiadat yang melarang untuk melakukan kontrasepsi mantap dan rendahnya pengetahuan yang berpendapat bahwa metode kontrasepsi dilarang oleh agama.
Kedua, Kerumitan yang cukup tinggi dalam melakukan kontrasepsi mantap dan membutuhkan banyak waktu dan tenaga dan Ketiga, asumsi dan kekhawatiran bahwa kontrasepsi mantap dapat mengganggu kejantanan dan impotensi, serta alasan ekonomi karena beranggapan bahwa vasektomi memerlukan biaya yang sangat tinggi.
Metode kontrasepsi mantap juga berdampak bagi pasangan suami isteri di Kabupaten Langkat, kebanyakan dari laki-laki sebagai suami yang menolak untuk dilakukannya kontrasepsi mantap sebagai program keluarga berencana dan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan metode kontrasepsi mantap dalam pernikahannya di Kabupten Langkat berdampak pada keharmonisan rumah tangga dan menjadi ancaman dalam keutuhan rumah tangga.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan  kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seo...
HUBUNGAN PENGETAHUAN PASANGAN USIA SUBUR TENTANG METODE KONTRASEPSI DENGAN PEMAKAIAN KONTRASEPSI
HUBUNGAN PENGETAHUAN PASANGAN USIA SUBUR TENTANG METODE KONTRASEPSI DENGAN PEMAKAIAN KONTRASEPSI
Kontrasepsi merupakan suatu metode yang digunakan untuk mecegah kehamilan dengan menggunakan obat-obatan atau alat alat, yang  terdiri dari kontrasepsi yang mengandung hormonal dan...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Dalam al-Quran dan haditst  tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin ...

Back to Top