Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI

View through CrossRef
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan  kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut. Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'ru>f, al-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'ru>f) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 41c Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?.
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso
Title: PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
Description:
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan  kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya.
Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'ru>f, al-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'ru>f) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.
I tahun 1974 pasal 41c Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?.

Related Results

Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional)
Peran Ganda Istri (Pencari Nafkah Wanita Di Pasar Tradisional)
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga. Adanya perkembangan zaman, pembangunan, dan teknologi memberikan ruang gerak is...
Analisis Item Nafkah Selain Keperluan Asas Dalam Perintah Nafkah
Analisis Item Nafkah Selain Keperluan Asas Dalam Perintah Nafkah
Terdapat beberapa item nafkah yang boleh dituntut untuk memenuhi keperluan bagi penerusan kehidupan dengan pembayaran secara kos. Nafkah merupakan tanggungjawab seorang bapa kepada...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Abstract. This study analyzes the legal considerations of judges in granting nafkah mut'ah (consolatory gift) in Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk by the Purwakarta Religious C...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
Bahwasanya tujuan pemberian nafkah mut’ah seseorang suami terhadap istri yang telah diceraikan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menhibur atau menyenangkan hati istri yang...
Pemikiran Gender Asghar Ali Engineer tentang Konsep Keluarga Berencana
Pemikiran Gender Asghar Ali Engineer tentang Konsep Keluarga Berencana
This paper aims to find an interpretation of gender justice in Asghar Ali Engineer's family planning concept. This research is text analysis, the data is obtained through a qualita...

Back to Top