Javascript must be enabled to continue!
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
View through CrossRef
Bahwasanya tujuan pemberian nafkah mut’ah seseorang suami terhadap istri yang telah diceraikan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menhibur atau menyenangkan hati istri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekal hidup bagi mantan istri tersebut, juga untuk membersihkan hati kaum wanita dan menghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan kaum pria terhadapnya, bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya berhak atas nafkah yang sepatutnya, semua wanita diceraikan suaminya baik sudah dicampuri maupun belum dicampuri berhak mendapatkan nafkah sepatutnya, faktor suami tidak memberikan nafkah mut'ah yang tidak seimbang/ tidak sesuai kepada mantan istri adalah, kurangnya kesadaran beragama, rendahnya tingkat pendidikan, Latar belakang perceraian, kurangnya kontrol dari pihak Pengadilan Agama, tidak adanya sanksi hukum yang jelas terhadap tidak terlaksanaknya Mut’ah oleh suami dari Pengadilan Agama, Seorang wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya adalah: Seorang wanita yang telah dicerai dan tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), seorang wanita sudah sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, seorang wanita itu berhak mendapatkan nafkah sampai dia menikah lagi atau sampai mati, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya.
Title: PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH KEPADA MANTAN ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
Description:
Bahwasanya tujuan pemberian nafkah mut’ah seseorang suami terhadap istri yang telah diceraikan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menhibur atau menyenangkan hati istri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekal hidup bagi mantan istri tersebut, juga untuk membersihkan hati kaum wanita dan menghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan kaum pria terhadapnya, bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya berhak atas nafkah yang sepatutnya, semua wanita diceraikan suaminya baik sudah dicampuri maupun belum dicampuri berhak mendapatkan nafkah sepatutnya, faktor suami tidak memberikan nafkah mut'ah yang tidak seimbang/ tidak sesuai kepada mantan istri adalah, kurangnya kesadaran beragama, rendahnya tingkat pendidikan, Latar belakang perceraian, kurangnya kontrol dari pihak Pengadilan Agama, tidak adanya sanksi hukum yang jelas terhadap tidak terlaksanaknya Mut’ah oleh suami dari Pengadilan Agama, Seorang wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya adalah: Seorang wanita yang telah dicerai dan tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), seorang wanita sudah sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, seorang wanita itu berhak mendapatkan nafkah sampai dia menikah lagi atau sampai mati, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya.
Related Results
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
PANDANGAN ASGHAR ALI ENGINEER TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seo...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Nilai Nafkah Istri Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer
Penelitian ini berjudul “Nilai Nafkah Istri Menurut Ulama Klasik Dan Kontemporer”. Pembahasan yang menjadi fokus penelitian ini adalah tentang pendapat ulama klasik dan kontemporer...
PERILAKU KOMUNIKASI WANITA SYIAH DALAM PERNIKAHAN MUT’AH
PERILAKU KOMUNIKASI WANITA SYIAH DALAM PERNIKAHAN MUT’AH
Abstract. This research was also intended to find out the communication behavior of the actors of mut’ah marriage to either their husbands or their surrounding communities. This re...
Comparison of TP53 Alterations in Hematological Malignancies
Comparison of TP53 Alterations in Hematological Malignancies
Abstract
Background: TP53 is altered in ~50% of human cancers. Alterations include mutations and deletions. Both frequently occur together, supportin...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Konsep Keadilan Poligami Dalam Nikah Misyar Perspektif Syekh Abdul Aziz Bin Baaz
Bagi wanita yang berkedudukan tinggi atau mempunyai harta yang banyak namun belum menikah di saat usianya sudah sampai tahap untuk menikah, terkadang mereka memilih untuk melakukan...
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
PEMENUHAN NAFKAH ISTRI DAN ANAK OLEH SUAMI YANG MELAKSANAKAN KHURUJ DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Pada Jama’ah Tabligh Kota Bandar Lampung)
Khuruj, yakni keluar dari rumah ke rumah, dari kampung satu ke kampung yang lain dan bahkan keluar negeri dengan tujuan untuk mendakwahkan agama. Konsep Khuruj dalam aplikasinya te...

