Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT

View through CrossRef
Pada putusan perkara No. 796/PID.B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berubah menjadi seumur hidup dalam putusan No. 53/PID./2023/PT DKI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam kedua putusan tersebut dan perbandingan pertimbangan hakim. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah perbandingan (comparative approach) dan studi kasus (case studies), serta metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi, karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan dengan membuat skenario bersama anak buahnya, dipicu oleh kekecewaan terhadap korban yang diduga melecehkan istrinya. Pertimbangan hakim mencakup motif terdakwa dan riwayat hidupnya sebagai anggota Polri selama 30 tahun. Kesimpulannya, dalam perkara pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada terdakwa, unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya niat jahat dan perencanaan matang sebelum melakukan tindak pidana tersebut. Perbedaan hukuman antara putusan pertama dan putusan banding menunjukkan adanya pertimbangan hakim yang lebih mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa dan alasan kemanusiaan, meskipun motif pembunuhan yang dilakukan bersifat pribadi dan didorong oleh kekecewaan terdakwa. Disarankan agar jaksa lebih teliti dalam menyusun surat dakwaan, terutama dalam hal kesengajaan atau niat terdakwa. Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, hal ini tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan ini.
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
Description:
Pada putusan perkara No.
796/PID.
B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup.
Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berubah menjadi seumur hidup dalam putusan No.
53/PID.
/2023/PT DKI.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam kedua putusan tersebut dan perbandingan pertimbangan hakim.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pendekatan yang digunakan adalah perbandingan (comparative approach) dan studi kasus (case studies), serta metode penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi, karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan dengan membuat skenario bersama anak buahnya, dipicu oleh kekecewaan terhadap korban yang diduga melecehkan istrinya.
Pertimbangan hakim mencakup motif terdakwa dan riwayat hidupnya sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
Kesimpulannya, dalam perkara pembunuhan berencana yang dijatuhkan kepada terdakwa, unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya niat jahat dan perencanaan matang sebelum melakukan tindak pidana tersebut.
Perbedaan hukuman antara putusan pertama dan putusan banding menunjukkan adanya pertimbangan hakim yang lebih mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa dan alasan kemanusiaan, meskipun motif pembunuhan yang dilakukan bersifat pribadi dan didorong oleh kekecewaan terdakwa.
Disarankan agar jaksa lebih teliti dalam menyusun surat dakwaan, terutama dalam hal kesengajaan atau niat terdakwa.
Meskipun terdakwa mengakui perbuatannya, hal ini tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan ini.

Related Results

Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini ten...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Selinexor Reduces the Immunosuppressive Properties of Macrophages and Synergizes with CD19 CAR-T Cells Against B-Cell Lymphoma
Selinexor Reduces the Immunosuppressive Properties of Macrophages and Synergizes with CD19 CAR-T Cells Against B-Cell Lymphoma
Background: CD19 chimeric antigen receptor (CAR)-T cell therapy has achieved high response rates in patients with B-cell lymphoma (BCL). However, treatment failure and relapse can ...

Back to Top