Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perbedaan Koperasi dengan Organisasi lainnya

View through CrossRef
Suatu badan usaha didefenisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu karakteristik yang penting dari badan usaha adalah manajemen yang baik. Jika suatu badan usaha dikelola dengan baik dapat meningkatkan kinerja badan usaha dan akan meningkatkan nilai badan usaha bagi para pemegang saham. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Campuran. Sedangkan pengertian koperasi berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Adapun perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yaitu, satu anggota dalam sebuah koperasi memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal. Simpanan anggotan menjadi modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.
Center for Open Science
Title: Perbedaan Koperasi dengan Organisasi lainnya
Description:
Suatu badan usaha didefenisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu karakteristik yang penting dari badan usaha adalah manajemen yang baik.
Jika suatu badan usaha dikelola dengan baik dapat meningkatkan kinerja badan usaha dan akan meningkatkan nilai badan usaha bagi para pemegang saham.
Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Campuran.
Sedangkan pengertian koperasi berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian diberikan pengertian sebagai berikut “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Adapun perbedaan koperasi dengan badan usaha lain yaitu, satu anggota dalam sebuah koperasi memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan orang lain.
Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal.
Simpanan anggotan menjadi modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.

Related Results

Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasa...
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
Koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur merupakan salah satu koperasi di Surabaya yang menerapkan sistem tanggung renteng sehingga keanggotaannya harus berkelompok. Pada a...
Kelembagaan dan Identitas Koperasi
Kelembagaan dan Identitas Koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi...
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan koperasi syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif deskriptif. ...
Pengembangan Koperasi sebagai Model Bisnis untuk Pemberdayaan UMKM
Pengembangan Koperasi sebagai Model Bisnis untuk Pemberdayaan UMKM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengembangan koperasi sebagai model bisnis untuk pemberdayaan UMKM. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis dengan mengg...
Pola Kemitraan Koperasi NCT Dengan CV RST
Pola Kemitraan Koperasi NCT Dengan CV RST
Koperasi NCT merupakan koperasi yang bergerak di bidang pembibitan sapi potong dan hasil turunan lainnya. Koperasi NCT melakukan kemitraan dengan CV RST, hal yang mendorong koperas...
Efektivitas Strategi Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Efektivitas Strategi Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam "Surya Abadi Mandiri" didirikan dengan tujuan utama untuk membantu anggotanya mengatasi kesulitan keuangan dan meningkatkan taraf hidup mereka. Namun dalam p...
Perkembangan koperasi di Jawa Timur
Perkembangan koperasi di Jawa Timur
Koperasi adalah lembaga sosial-ekonomi yang memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan kegiatan ekonomi kerakyatan, penanganan kemiskinan dan pengangguran di Provinsi Jawa...

Back to Top