Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Assesmen risiko dalam  pemberian hak bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Dan mengetahui pelaksanaan Assesmen risiko dalam pemberian hak besyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris  yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya di lapangan. Hasil penenlitian ini menunjukkan Assesmen risiko ini diatur dalam pasal  10  ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assesmen Risiko dan Assesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.  Dalam pelaksanaan Assesmen risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi kurangnya jumlah asesor assesmen dibanding jumlah narapidana jauh lebih banyak mengakibatkan pelaksanaan assesmen tidak maksimal.
Title: Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Assesmen risiko dalam  pemberian hak bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi.
Dan mengetahui pelaksanaan Assesmen risiko dalam pemberian hak besyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris  yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya di lapangan.
Hasil penenlitian ini menunjukkan Assesmen risiko ini diatur dalam pasal  10  ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assesmen Risiko dan Assesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
  Dalam pelaksanaan Assesmen risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi kurangnya jumlah asesor assesmen dibanding jumlah narapidana jauh lebih banyak mengakibatkan pelaksanaan assesmen tidak maksimal.

Related Results

Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Und...
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Dampak Over Kapasitas Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bogor
Lapas perlu melindungi warga binaan selayaknya manusia atau warga negara pada umumnya, tidak boleh ada asumsi bahwa lapas adalah tempat bagi narapidana yang merupakan tempat untuk ...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA BAGI NARAPIDANA YANG DIJATUHI HUKUMAN PIDANA RINGAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana ringan,  serta untuk...
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
TANTANGAN PEMENUHAN HAK PEMBINAAN BAGI PARA NARAPIDANA
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap semua narapidana, termasuk narapidana tindak pidana k...

Back to Top