Javascript must be enabled to continue!
Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Assesmen risiko dalam pemberian hak bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Dan mengetahui pelaksanaan Assesmen risiko dalam pemberian hak besyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya di lapangan. Hasil penenlitian ini menunjukkan Assesmen risiko ini diatur dalam pasal 10 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assesmen Risiko dan Assesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Assesmen risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi kurangnya jumlah asesor assesmen dibanding jumlah narapidana jauh lebih banyak mengakibatkan pelaksanaan assesmen tidak maksimal.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Assesmen Risiko Dalam Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Assesmen risiko dalam pemberian hak bersyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi.
Dan mengetahui pelaksanaan Assesmen risiko dalam pemberian hak besyarat bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang memfokuskan pada penelitian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapannya di lapangan.
Hasil penenlitian ini menunjukkan Assesmen risiko ini diatur dalam pasal 10 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Assesmen Risiko dan Assesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan Assesmen risiko pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, akan tetapi kurangnya jumlah asesor assesmen dibanding jumlah narapidana jauh lebih banyak mengakibatkan pelaksanaan assesmen tidak maksimal.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Ratio Legis dan Keberlakuan Sosiologis Pembaharuan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis dan kekuatan berlaku secara sosiologis (soziologische geltung) kebijakan penghapusan persyaratan khusus pembebasan bersyarat nar...
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk me...
Maslahah Analysis of Procurement of Conjugal Visits for Prisoners (Study at Parepare City Class IIA Penitentiary)
Maslahah Analysis of Procurement of Conjugal Visits for Prisoners (Study at Parepare City Class IIA Penitentiary)
Nur Misyuari Maddolangeng. Analisis Maslahah Terhadap Pengadaan Conjugal Visit bagi Narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Parepare) (dibimbing oleh Aris, dan A...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat berdasarkan Und...

