Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Sektor Swasta

View through CrossRef
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Hubungan Industrial,membagai perselisihan industrial menjadi empat macam, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, danperselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Meski pada tahap awalpenyelesaian perselisihan diisyaratkan harus menempuh mekanisme bipartit,namun pembagian keempat macam perselisihan ini membawa konsekuensi yang berbeda satu sama lain dalam tahap penyelesaian berikutnya. Berdasarkan uraian diatas, penulis akan mengambil  permasalahan bagaimana perlindungan hukum dalam penyelesaian perselisihan perburuhan di sektor swasta?  Dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Ketika terjadi perselisihan perburuhan industrial maka dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) akan terlebih dahulu mengarahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui Bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi atau abritrase. Setelah tahap – tahap tersebut dilewati dan tidak mencapai kesepakatan maka akan diarahkan ke peradilan.
Title: Perlindungan Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Sektor Swasta
Description:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Hubungan Industrial,membagai perselisihan industrial menjadi empat macam, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, danperselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan.
Meski pada tahap awalpenyelesaian perselisihan diisyaratkan harus menempuh mekanisme bipartit,namun pembagian keempat macam perselisihan ini membawa konsekuensi yang berbeda satu sama lain dalam tahap penyelesaian berikutnya.
Berdasarkan uraian diatas, penulis akan mengambil  permasalahan bagaimana perlindungan hukum dalam penyelesaian perselisihan perburuhan di sektor swasta?  Dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Ketika terjadi perselisihan perburuhan industrial maka dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) akan terlebih dahulu mengarahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui Bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi atau abritrase.
Setelah tahap – tahap tersebut dilewati dan tidak mencapai kesepakatan maka akan diarahkan ke peradilan.

Related Results

ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
ANALISIS POTENSI EKONOMI KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2011-2016
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa sektor manakah yang menjadi sektor unggulan di KabupatenSumbawa tahun 2011-2016, mengetahui struktur ekonomi (National Share, Proportiona...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top