Javascript must be enabled to continue!
Bantuan Hukum Online Non Litigasi Dalam Rangka Menuju Desa yang Modern dan Berkeadilan
View through CrossRef
Abstract
Most of the residents of Baros village work in the agricultural and plantation sectors with most of the residents having education up to junior high and high school levels. Thus, they do not understand the law and technology that is currently developing due to their low educational background. Therefore, Baros Village needs socialization about the online legal assistance of nonlitigation in order towards a modern and justice village. The method used is in the form of socialization accompanied by counseling to the community, namely by providing explanations and discussions with the aim of activities that Baros villagers understand the importance of online legal assistance through non-litigation using current technology such as computers, laptops and hand phones. The results of the activities in the socialization turned out to be many Baros villagers who did not understand the existence of online legal assistance to resolve their cases outside the court such as negotiation, mediation, conciliation, and consultation. The village office must provide an internet network, computer or laptop for its citizens to learn technology in order to become a modern village.
Abstrak
Sebagian besar penduduk desa Baros bekerja di sektor pertanian dan perkebunan dengan sebagian besar warganya mempunyai pendidikan sampai tingkat SMP dan SMA. Sehingga mereka kurang memahami hukum dan teknologi yang berkembang saat ini dikarenakan latar belakang pendidikan yang masih rendah. Oleh karenanya, Desa Baros perlu adanya sosialisasi tentang pentingnya memahami teknologi dan hukum untuk dapat menyelesaikan sengketanya secara online dan melalui alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau non litigasi. Metode yang digunakan berupa sosialisasi disertai penyuluhan kepada masyarakat yaitu dengan memberikan penjelasan dan diskusi dengan tujuan kegiatan agar warga desa Baros memahami pentingnya bantuan hukum online melalui non litigasi dengan menggunakan teknologi saat ini seperti computer, laptop dan Hand phone. Hasil kegiatan dalam sosialisasi ternyata banyak warga desa Baros yang tidak memahami adanya bantuan hukum online untuk menyelesaikan perkaranya melalui diluar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konseltasi. Kantor desa harus menyediakan jaringan internet, computer atau laptop untuk warganya belajar teknologi agar menjadi desa yang modern.
Universitas Negeri Jakarta
Title: Bantuan Hukum Online Non Litigasi Dalam Rangka Menuju Desa yang Modern dan Berkeadilan
Description:
Abstract
Most of the residents of Baros village work in the agricultural and plantation sectors with most of the residents having education up to junior high and high school levels.
Thus, they do not understand the law and technology that is currently developing due to their low educational background.
Therefore, Baros Village needs socialization about the online legal assistance of nonlitigation in order towards a modern and justice village.
The method used is in the form of socialization accompanied by counseling to the community, namely by providing explanations and discussions with the aim of activities that Baros villagers understand the importance of online legal assistance through non-litigation using current technology such as computers, laptops and hand phones.
The results of the activities in the socialization turned out to be many Baros villagers who did not understand the existence of online legal assistance to resolve their cases outside the court such as negotiation, mediation, conciliation, and consultation.
The village office must provide an internet network, computer or laptop for its citizens to learn technology in order to become a modern village.
Abstrak
Sebagian besar penduduk desa Baros bekerja di sektor pertanian dan perkebunan dengan sebagian besar warganya mempunyai pendidikan sampai tingkat SMP dan SMA.
Sehingga mereka kurang memahami hukum dan teknologi yang berkembang saat ini dikarenakan latar belakang pendidikan yang masih rendah.
Oleh karenanya, Desa Baros perlu adanya sosialisasi tentang pentingnya memahami teknologi dan hukum untuk dapat menyelesaikan sengketanya secara online dan melalui alternative penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau non litigasi.
Metode yang digunakan berupa sosialisasi disertai penyuluhan kepada masyarakat yaitu dengan memberikan penjelasan dan diskusi dengan tujuan kegiatan agar warga desa Baros memahami pentingnya bantuan hukum online melalui non litigasi dengan menggunakan teknologi saat ini seperti computer, laptop dan Hand phone.
Hasil kegiatan dalam sosialisasi ternyata banyak warga desa Baros yang tidak memahami adanya bantuan hukum online untuk menyelesaikan perkaranya melalui diluar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konseltasi.
Kantor desa harus menyediakan jaringan internet, computer atau laptop untuk warganya belajar teknologi agar menjadi desa yang modern.
.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Politik Hukum dalam Penguatan Integritas Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pilar Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Integritas merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan keadila...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
HAMBATAN PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN E-LITIGASI GUNA MENDUKUNG PEMBARUAN HUKUM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
lembaga pengadilan. Dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi menuntut hukum agar ikut berimprovisasi melalui pembaruan hukum. Sejak tahun 2019, selain persidangan konvensiona...

