Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Bisnis Franchise

View through CrossRef
Bisnis franchise berkembang sangat pesat beberapa tahun terakhir ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memajukan perekonomian di Indonesia, peluang tersebut membutuhkan proses, pengaturan dan pembatasan. Bisnis franchise mulai merambah di Indonesia, antara lain bidang perdagangan dan jasa seperti pendidikan, perhotelan dan kesehatan, akan tetapi yang paling banyak diminati terutama bisnis kuliner. Perkembangan bisnis franchise yang banyak diminati oleh para pebisnis di Indonesia adalah brand franchise dari luar negeri, karena brand luar negeri telah dikenal, lebih menjanjikan dari segi bisnis dan lebih memberikan kepastian hukum bagi franchisor maupun franchisee. Salah satu yang sangat penting dalam bisnis franchise adalah perjanjian antara kedua belah pihak yaitu franchisor sebagai pemilik brand dan franchisee sebagai pelaksana dalam perjanjian franchise tersebut. Kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnis franchise sehingga terjadi keseimbangan yang tentunya akan menghasilkan bisnis yang luar biasa. Franchisor sebagai pemilik brand atau merek yang sudah mumpuni di bidangnya dan teruji dalam menjalankan bisnisnya memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah uang yang disebut royalty kepada franchisor, dan franchisee berhak untuk mendapatkan standard pengoperasian bisnis yang akan diajarkan oleh franchisor dan memperoleh bimbingan secara terus menerus agar bisnis dapat berjalan dengan baik.
Title: Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Bisnis Franchise
Description:
Bisnis franchise berkembang sangat pesat beberapa tahun terakhir ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memajukan perekonomian di Indonesia, peluang tersebut membutuhkan proses, pengaturan dan pembatasan.
Bisnis franchise mulai merambah di Indonesia, antara lain bidang perdagangan dan jasa seperti pendidikan, perhotelan dan kesehatan, akan tetapi yang paling banyak diminati terutama bisnis kuliner.
Perkembangan bisnis franchise yang banyak diminati oleh para pebisnis di Indonesia adalah brand franchise dari luar negeri, karena brand luar negeri telah dikenal, lebih menjanjikan dari segi bisnis dan lebih memberikan kepastian hukum bagi franchisor maupun franchisee.
Salah satu yang sangat penting dalam bisnis franchise adalah perjanjian antara kedua belah pihak yaitu franchisor sebagai pemilik brand dan franchisee sebagai pelaksana dalam perjanjian franchise tersebut.
Kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnis franchise sehingga terjadi keseimbangan yang tentunya akan menghasilkan bisnis yang luar biasa.
Franchisor sebagai pemilik brand atau merek yang sudah mumpuni di bidangnya dan teruji dalam menjalankan bisnisnya memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah uang yang disebut royalty kepada franchisor, dan franchisee berhak untuk mendapatkan standard pengoperasian bisnis yang akan diajarkan oleh franchisor dan memperoleh bimbingan secara terus menerus agar bisnis dapat berjalan dengan baik.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Keberadaan Klausula Non Kompetisi dalam Perjanjian Waralaba untuk Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keberadaan Klausula Non Kompetisi dalam Perjanjian Waralaba untuk Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat
A Franchise Agreement is a written agreement between Franchisor and Franchisee. The Franchise Agreement may contain provisions in which the franchisor requires the franchisee not t...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...

Back to Top