Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Hukuman Pidana Masyarakat Pinggiran dalam Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
Keadilan dan masyarakat pinggiran sangat erat kaitannya bila dihadapkan pada hukum. Sebagaimana diketahui bahwa hampir 65% rakyat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Hal ini membatasi mereka baik dalam akses hukum, pendidikan maupun materi. Dalam keterbatasan inilah mereka mencoba untuk menjalani hidup dengan serba kekurangan. Jarang dari mereka paham tentang hukum yang ada dinegara ini, bahkan banyak yang tidak mengerti sama sekali apa dan bagaimana hukum tersebut. Disinilah sifat angkuh sebuah hukum yaitu “memaksa dan semua orang dianggap paham terhadap hukum tersebut” jika sudah disosialisasikan. Sifat memaksa itulah yang menjadikan hukum harus tegas. Dalam menentukan hukuman para penegak hukum harus memperhatikan asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena disamping memberikan efek jera hukum juga harus memberikan efek pendidikan terhadap terdakwa agar tidak terjadi kesalahan untuk kedua kalinya. Dalam hal tersebut tentunya yang sangat berperan adalah para pelaku-pelaku hukum. Berdasarkan beberpa penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk mengkajijnya lebih mendalam dengan menyusun tesis ini yang berjudul “Tinjauan Hukuman Masyarakat Pinggiran dalam perspektif hokum Islam” Rumusan masalah yang penulis angkat ada tiga yaitu : Bagaimana Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam pandangan pidana Islam (Fiqih Jinayah)? Berdasarkan rumusan-rumusan masalah tersebut penulis berkesimpulan bahwa Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam konteks Hukum Islam adalah harus memenuhi beberapa unsur. Jika dalam pencurian harus memenuhi nisahab pencurian untuk dapat dihukum had, namun jika tidak maka akan dikenakan hukuman yang seringan-ringannya jika tidak ada unsur pemaaf dari korban.
Institut Agama Islam Faqih Asy'ari Kediri
Title: Tinjauan Hukuman Pidana Masyarakat Pinggiran dalam Perspektif Hukum Islam
Description:
Keadilan dan masyarakat pinggiran sangat erat kaitannya bila dihadapkan pada hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa hampir 65% rakyat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan.
Hal ini membatasi mereka baik dalam akses hukum, pendidikan maupun materi.
Dalam keterbatasan inilah mereka mencoba untuk menjalani hidup dengan serba kekurangan.
Jarang dari mereka paham tentang hukum yang ada dinegara ini, bahkan banyak yang tidak mengerti sama sekali apa dan bagaimana hukum tersebut.
Disinilah sifat angkuh sebuah hukum yaitu “memaksa dan semua orang dianggap paham terhadap hukum tersebut” jika sudah disosialisasikan.
Sifat memaksa itulah yang menjadikan hukum harus tegas.
Dalam menentukan hukuman para penegak hukum harus memperhatikan asas-asas dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena disamping memberikan efek jera hukum juga harus memberikan efek pendidikan terhadap terdakwa agar tidak terjadi kesalahan untuk kedua kalinya.
Dalam hal tersebut tentunya yang sangat berperan adalah para pelaku-pelaku hukum.
Berdasarkan beberpa penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk mengkajijnya lebih mendalam dengan menyusun tesis ini yang berjudul “Tinjauan Hukuman Masyarakat Pinggiran dalam perspektif hokum Islam” Rumusan masalah yang penulis angkat ada tiga yaitu : Bagaimana Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam pandangan pidana Islam (Fiqih Jinayah)? Berdasarkan rumusan-rumusan masalah tersebut penulis berkesimpulan bahwa Hukuman pidana bagi masyarakat pinggiran dalam konteks Hukum Islam adalah harus memenuhi beberapa unsur.
Jika dalam pencurian harus memenuhi nisahab pencurian untuk dapat dihukum had, namun jika tidak maka akan dikenakan hukuman yang seringan-ringannya jika tidak ada unsur pemaaf dari korban.
Related Results
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN KUHP MENGENAI TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN
PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DENGAN KUHP MENGENAI TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan negara atas kekuasaan (machtsstaat), maka kedudukan hukum harus ditempatkan di ...
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Pemidanaan bagi Pelaku Terorisme dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Abstract. Terrorism is an act of crime against humanity and civilization that poses a serious threat to state sovereignty, is a danger to security, world peace and is detrimental t...

