Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena perkawinan dini yang masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia, meskipun sudah ada aturan yang membatasi usia minimal untuk menikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur telah tercermin dalam praktik berhukum di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah nominal-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur tidak tercermin dalam praktik di masyarakat. Sebagai contoh, di SMA Negeri 4 Jember, terdapat peraturan yang mengharuskan anak yang menikah di bawah umur untuk dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga anak tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan. Penelitian ini menyarankan agar peraturan di sekolah-sekolah yang mengatur tentang anak yang menikah di bawah umur perlu dievaluasi dan diubah untuk memastikan bahwa anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur dapat diwujudkan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak dapat ditingkatkan.
Indonesian Journal Publisher
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena perkawinan dini yang masih banyak terjadi di masyarakat Indonesia, meskipun sudah ada aturan yang membatasi usia minimal untuk menikah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur telah tercermin dalam praktik berhukum di masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah nominal-empiris.
Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur tidak tercermin dalam praktik di masyarakat.
Sebagai contoh, di SMA Negeri 4 Jember, terdapat peraturan yang mengharuskan anak yang menikah di bawah umur untuk dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga anak tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan.
Penelitian ini menyarankan agar peraturan di sekolah-sekolah yang mengatur tentang anak yang menikah di bawah umur perlu dievaluasi dan diubah untuk memastikan bahwa anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan perkawinan di bawah umur dapat diwujudkan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak-hak anak dapat ditingkatkan.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupa...
PERLINDUNGAN ANAK DALAM PRAKTIK PERKAWINAN USIA DINI
PERLINDUNGAN ANAK DALAM PRAKTIK PERKAWINAN USIA DINI
Hak untuk melangsungkan perkawinan merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dan merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang Nomor ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan d...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...

