Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEJAHATAN SKIMMING DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

View through CrossRef
Bank sebagai lembaga utama di bidang keuangan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat atas simpanan yang ditanamkan kepadanya. Mengingat tugas tersebut memiliki sifat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan norma-norma. Perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan penulisan ini. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. pertanggungjawaban yang dilakukan pihak. Adapun kerugian hilangnya dana nasabah adalah pihak bank memberikan ganti rugi terhadap dana nasabah yang hilang tersebut, maka pihak bank tidak wajib mengembalikan kerugian yang dialami nasabah. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penggandaan kartu ATM antara lain: upaya hukum yang dapat dilakukan pihak nasabah apabila mengalami kerugian atas hilangnya dana simpanan; menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung; dan setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum ataupun penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan (UUPK Pasal 45 ayat (1)) atau diluar pengadilan berdasarkan dengan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (UUPK Pasal 45 ayat (2).
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEJAHATAN SKIMMING DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Description:
Bank sebagai lembaga utama di bidang keuangan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat atas simpanan yang ditanamkan kepadanya.
Mengingat tugas tersebut memiliki sifat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan norma-norma.
Perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan penulisan ini.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
pertanggungjawaban yang dilakukan pihak.
Adapun kerugian hilangnya dana nasabah adalah pihak bank memberikan ganti rugi terhadap dana nasabah yang hilang tersebut, maka pihak bank tidak wajib mengembalikan kerugian yang dialami nasabah.
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penggandaan kartu ATM antara lain: upaya hukum yang dapat dilakukan pihak nasabah apabila mengalami kerugian atas hilangnya dana simpanan; menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung; dan setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum ataupun penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan (UUPK Pasal 45 ayat (1)) atau diluar pengadilan berdasarkan dengan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (UUPK Pasal 45 ayat (2).

Related Results

Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
ABSTRAK: Perbankan sebagai salah satu sektor esensial dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki kewenangan dalam pertukaran uang dan transaksi keuangan. Layanan perbankan saat ini be...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBOCORAN DATA PRIBADI
Data pribadi merupakan bagian asset yang berharga yang dimiliki oleh subjek data pribadi. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan perlindungan harta benda, harkat, martabat...
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Salah satu bank umum yang terdapat di Kota Padang adalah PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit adalah Kredit Kepemilikan Rumah Bank...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...

Back to Top