Javascript must be enabled to continue!
PEMBAHARUAN HUKUM PERIKATAN TERHADAP PEMENUHAN PERJANJIAN MELALUI PEMBAYARAN NON TUNAI
View through CrossRef
<span lang="EN-US">Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pembaharuan hukum perikatan terhadap pemenuhan perjanjian melalui pembayaran non tunai. </span><span lang="IN">Pembayaran non-tunai </span><span lang="EN-US">dibutuhkan m</span><span lang="IN">asyarakat </span><span lang="EN-US">karena</span><span lang="IN"> lebih praktis dan efisien</span><span lang="EN-US">yaitu dilakukan dengan cara </span><span lang="IN">transfer</span><span lang="IN">langsung</span><span lang="IN">(<em>electronic</em></span><em><span lang="IN"> funds</span><span lang="IN">transfer</span></em><span lang="IN">),</span><span lang="IN">menggunakan</span><span lang="IN">kartu</span><span lang="IN">pembayaran</span><span lang="IN">(<em>payment</em></span><em><span lang="IN">card</span></em><span lang="IN">),</span><span lang="IN">menggunakan</span><span lang="IN">uang elektronik </span><span lang="IN">(<em>electronic </em></span><em><span lang="IN">money</span></em><span lang="IN">) </span><span lang="IN">dan <span>uang digital (<em>digital money</em>)</span></span><span lang="EN-US">. </span><span lang="EN-US">Sedangkan pembayaran secara tunai harus ada penyerahan nyata uang kartal. Keuntungan pembayaran non tunai </span><span lang="IN"> dengan mudah </span><span lang="EN-US">dapat </span><span lang="IN">melacak riwayat transaksi secara transparan</span><span lang="EN-US"> sehingga</span><span lang="IN"> mengurangi transaksi tunai </span><span lang="EN-US">yang </span><span lang="IN">ilegal</span><span lang="EN-US">. Namun pembayaran non tunai belum dikenal masyarakat secara umum karena </span><span lang="IN">tidak semua orang memiliki pengetahuan yang cukup dalam melakukan </span><span lang="EN-US">aktifitas pembayaran menggunakan tehnologi digital yang berkembang saat ini, disamping itu juga tidak dikenal dalam pengaturan pemenuhan perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu perlu ada pembaharuan hukum perikatan berkaitan dengan pemenuhan perjanjian agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.</span>
Title: PEMBAHARUAN HUKUM PERIKATAN TERHADAP PEMENUHAN PERJANJIAN MELALUI PEMBAYARAN NON TUNAI
Description:
<span lang="EN-US">Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pembaharuan hukum perikatan terhadap pemenuhan perjanjian melalui pembayaran non tunai.
</span><span lang="IN">Pembayaran non-tunai </span><span lang="EN-US">dibutuhkan m</span><span lang="IN">asyarakat </span><span lang="EN-US">karena</span><span lang="IN"> lebih praktis dan efisien</span><span lang="EN-US">yaitu dilakukan dengan cara </span><span lang="IN">transfer</span><span lang="IN">langsung</span><span lang="IN">(<em>electronic</em></span><em><span lang="IN"> funds</span><span lang="IN">transfer</span></em><span lang="IN">),</span><span lang="IN">menggunakan</span><span lang="IN">kartu</span><span lang="IN">pembayaran</span><span lang="IN">(<em>payment</em></span><em><span lang="IN">card</span></em><span lang="IN">),</span><span lang="IN">menggunakan</span><span lang="IN">uang elektronik </span><span lang="IN">(<em>electronic </em></span><em><span lang="IN">money</span></em><span lang="IN">) </span><span lang="IN">dan <span>uang digital (<em>digital money</em>)</span></span><span lang="EN-US">.
</span><span lang="EN-US">Sedangkan pembayaran secara tunai harus ada penyerahan nyata uang kartal.
Keuntungan pembayaran non tunai </span><span lang="IN"> dengan mudah </span><span lang="EN-US">dapat </span><span lang="IN">melacak riwayat transaksi secara transparan</span><span lang="EN-US"> sehingga</span><span lang="IN"> mengurangi transaksi tunai </span><span lang="EN-US">yang </span><span lang="IN">ilegal</span><span lang="EN-US">.
Namun pembayaran non tunai belum dikenal masyarakat secara umum karena </span><span lang="IN">tidak semua orang memiliki pengetahuan yang cukup dalam melakukan </span><span lang="EN-US">aktifitas pembayaran menggunakan tehnologi digital yang berkembang saat ini, disamping itu juga tidak dikenal dalam pengaturan pemenuhan perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Oleh karena itu perlu ada pembaharuan hukum perikatan berkaitan dengan pemenuhan perjanjian agar dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
</span>.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Peningkatan Literasi Keuangan Digital Pelaku UMKM Melalui Sosialisasi Sistem Pembayaran Non-Tunai di Kabupaten Sorong
Peningkatan Literasi Keuangan Digital Pelaku UMKM Melalui Sosialisasi Sistem Pembayaran Non-Tunai di Kabupaten Sorong
Perkembangan teknologi telah mendorong berbagai inovasi diberbagai sektor termasuk sektor keuangan. Sistem pembayaran juga mengalami perkembangan dari pembayaran tunai menjadi pemb...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KERUGIAN PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK
TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KERUGIAN PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK
ABSTRAK
Artikel ini “bertujuan untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab seorang dokter terhadap kerugian yang dialami pasien dalam perjanjian terapetik yang berlangsung antara do...

